Warga binaan Rutan Batam terima amnesti dari Presiden Prabowo

id amnesti presiden, rutan batam, kota batam, kepri, narapidana bebas

Warga binaan Rutan Batam terima amnesti dari Presiden Prabowo

Petugas Rutan Batam menyerahkan surat petikan pemberian Amnesti Presiden RI kepada M Isbandi, Sabtu (2/8/2025). ANTARA/HO-Rutan Batam

Batam (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, melaksanakan pembebasan kepada seorang warga binaan yang memperoleh Amnesti dari Presiden RI.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam Fajar Teguh Wibowo mengatakan dari 1.178 terpidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti dari Presiden RI, satu orang di antaranya merupakan warga binaan Rutan Batam.

"Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti," kata Fajar dalam keterangannya di Batam, Minggu.

Penerima Amnesti dari Presiden, yakni M. Isbandi, terpidana kasus narkotika, dengan vonis 3 tahun dan 6 bulan. Isbandi sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun.

Dia menjelaskan amnesti ini diberikan sebagai bentuk pengampunan penuh dari negara yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap status terpidana/narapidana yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, pemberian amnesti sebagai bentuk reintegrasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada rutan dan lapas di Indonesia.

Fajar berharap dengan pemberian amnesti presiden ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

"Kami berharap bahwa amnesti yang diberikan kepada warga binaan, dapat momentum bagi warga binaan dapat diterima kembali ke masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Dia menambahkan, pemberian amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui seluruh tahapan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE