Batam (Antara Kepri) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Senin malam.

"DP diamankan bersama AM yang merupakan Direktur PT Telaga Biru Semesta, berinisial AM," ujar Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Sam Budigusdian, di Batam, Selasa.

Sam menjelaskan, DP dan AM diamankan di kediaman DP yang berada di Komplek Perumahan Pengairan Nomor 6, Sei Harapan, Sekupang.

Jenderal bintang dua itu menyatakan dari tangan keduanya diamankan uang Rp 25 juta. Uang tersebut lanjut Sam diberikan AM kepada DP dengan tujuan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tank Cleaning perusahaannya segera ditandatangani.

"AM memberikan dengan maksud proses tank cleaning tidak dilakukan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.

Sam menyatakan, AM merupakan pemenang lelang atas pekerjaan tank cleaning dengan nilai kontrak Rp 4 miliar. Selain mengamankan uang tunai yang dimasukan dalam amplop putih senilai Rp 25 juta. Jugama diamankan satu baju batik dan handphone.

Sementara dari AM diamankan satu unit handphone, dua amplop putih masing-masing berisi Rp 5 juta dan tas dompet kulit.

"Kesimpulannya benar tersangka adalah pelaku operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi," jelas dia.

Keduanya dikenakan pasal 5 dan 12 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Antara)

Editor: Dedi

Pewarta : Messa Haris
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024