Polda Maluku segera gelar perkara kasus pelecehan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan

id Kasus pelecehan ,Maluku,Polda Maluku,Kadis P3A,Pemprov Maluku,Pelecehan seksual

Polda Maluku segera gelar perkara kasus pelecehan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan

Direktur reserse kriminal umum Kombes Pol. Andri Iskandar di Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Ambon (ANTARA) - Polda Maluku segera melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang diduga dilakukan kepada bawahannya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, seluruh saksi hingga terduga pelaku sudah diperiksa.

“Semuanya sudah selesai diperiksa. Jadi dua sampai tiga hari ke depan kami akan segera melaksanakan gelar perkara,” kata Andri, di Ambon, Selasa.

Ia menyebutkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang yakni korban, lima rekan korban sesama PNS di Dinas P3A dan terduga pelaku Kadis P3A.

“Kemarin terduga pelaku baru selesai diperiksa. Ia diperiksa selama delapan jam yakni sejak pukul 11.00 WIT - 19.00 WIT,” kata Andri.

Pegawai DP3A diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.

Sebelumnya, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas P3A di provinsi itu kepada bawahannya ditangani secara profesional.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.

Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku David Soleman Katayane juga sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.

 

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE