Medan (ANTARA) - Kejati Sumatera Utara menetapkan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi berinisial GBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk.
"Ya benar, GBS dan rekanan kerjanya berinisial PH selaku pelaksana proyek ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian Rp203.078.482.
Sementara itu, Yos melanjutkan nilai proyek tersebut sebesar Rp458 juta, hanya saja dalam pengerjaan kedua tersangka melaksanakan tidak sesuai volume ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar, biaya tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung dibawa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk ditahan ke Lapas Kelas II Tebing menunggu persidangan," ucap Yos.
Berita Terkait
Rentetan gempa perbesar kerawanan longsor di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 7:51 Wib
Hanya Dharma Pongrekun yang antarkan syarat dukungan calon independen di Pilkada DKI Jakarta
Senin, 13 Mei 2024 7:16 Wib
BMKG rekomendasikan modifikasi cuaca di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 6:14 Wib
Liga Inggris: Arsenal kembali di puncak klasemen
Senin, 13 Mei 2024 5:54 Wib
32 korban luka-luka kecelakaan bus Subang dibawa ke RS di Depok
Minggu, 12 Mei 2024 17:27 Wib
Seorang pria diduga bunuh diri di Jembatan Barelang
Minggu, 12 Mei 2024 16:54 Wib
KNKT investigasi kecelakaan bus pariwisata terguling di Ciater Subang
Minggu, 12 Mei 2024 16:35 Wib
Enam korban kecelakaan bus karyawisata Subang dimakamkan di TPUI Parung Bingung Depok
Minggu, 12 Mei 2024 15:38 Wib
Komentar