Medan (ANTARA) - Kejati Sumatera Utara menetapkan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi berinisial GBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk.
"Ya benar, GBS dan rekanan kerjanya berinisial PH selaku pelaksana proyek ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian Rp203.078.482.
Sementara itu, Yos melanjutkan nilai proyek tersebut sebesar Rp458 juta, hanya saja dalam pengerjaan kedua tersangka melaksanakan tidak sesuai volume ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar, biaya tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung dibawa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk ditahan ke Lapas Kelas II Tebing menunggu persidangan," ucap Yos.
Berita Terkait
Basarnas Natuna imbau masyarakat waspada cuaca ekstrem
Rabu, 18 Desember 2024 14:10 Wib
Lima atlet Kepri siap berlaga di SEA Games 2025 Thailand
Rabu, 18 Desember 2024 12:46 Wib
Anggaran hibah bina atlet Kota Batam naik 400 persen di tahun 2025
Rabu, 18 Desember 2024 11:46 Wib
Pemkab Natuna Kepri saluran bantuan ke korban bencana di Pulau Tiga Barat
Rabu, 18 Desember 2024 11:33 Wib
1 orang tewas dalam bentrokan warga dengan pekerja proyek di Tanah Abang
Rabu, 18 Desember 2024 11:24 Wib
Mantan Menkumham Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK jadi saksi
Rabu, 18 Desember 2024 11:02 Wib
Pertamina pastikan pasokan energi di Kepri aman di momen akhir tahun
Rabu, 18 Desember 2024 9:58 Wib
Di Batam, Menaker sebut peningkatan akses dan kapasitas prioritas untuk BLK
Rabu, 18 Desember 2024 9:06 Wib
Komentar