Karimun (Antaranews Kepri) - Para kontraktor mengeluhkan sikap Dinas Pekerjaan Umum Karimun yang diduga melakukan pungli pada setiap proyek yang mereka kerjakan sebesar Rp1,5 juta.

Pungutan tersebut merupakan biaya dana fotocopy yang sering disebut uang kontrak. Padahal dana administrasi umum yang dialokasikan pemerintah daerah kepada Dinas PU mencapai Rp5,478 miliar, sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2017. 

Meski demikian, para kontraktor enggan melakukan protes karena takut, ke depannya tidak lagi diberikan pekerjaan proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun. 


Video lainnya tonton di: antaratvkepri.com



Pewarta : Daud Sholihin
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024