Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang mencatat angka perceraian di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2017 mencapai 2.561 kasus, meningkat dibanding tahun 2016 yang berjumlah 1.450 kasus.

"Kasus perceraian yang terjadi itu didominasi oleh faktor ekonomi keluarga, perselingkuhan maupun kesehatan pasangan," ujar Kepala Kemenag Tanjungpinang, Herman kepada Antara, Senin (5/11).

Dari 2.561 kasus perceraian yang terjadi selama periode 2017 itu, terbagi menjadi dua jenis perceraian. Yaitu cerai talak  Sebanyak 687 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.874 kasus.

Ia menjelaskan, cerai talak merupakan permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri. Sementara cerai gugat ialah pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan agama karena yang meminta cerai adalah istri.

"Kalau kita lihat di 2017 itu, lebih dominan istri yang menggugat cerai suami," paparnya.

Herman turut merincikan kasus perceraian di tingkat kabupaten/kota tahun 2017. Antaralain Kota Batam 1.326 kasus, Kota Tanjungpinang 558 kasus, Kabupaten Karimun 406 kasus, Kabupaten Lingga 131 kasus, Kabupaten Natuna 80 kasus dan Kabupaten Anambas 60 kasus.

Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang juga merekapitulasi data peristiwa nikah selama tahun 2017 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Di mana selama satu tahun tersebut, terdapat  11.921 pasangan yang sudah menikah. Dengan rincian Kota Tanjungpinang 1.301, Kabupaten Bintan 1.002, Kota Batam 6.483, Kabupaten Karimun 1.574, Kabupaten Lingga 634, Kabupaten Natuna 597, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 331.

"Paling banyak itu memang di Kota Batam, karena jumlah penduduknya sudah mencapi 1 Juta lebih orang," pungkas Herman