Polisi terima laporan Atta Halilintar terkait hoaks cerai dan nikah siri

id Atta Halilintar ,Ria Ricis,Jakarta Selatan

Polisi terima laporan Atta Halilintar terkait hoaks cerai dan nikah siri

YouTuber Atta Halilintar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong perceraian dan nikah siri dengan Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu malam.

"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis.
Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Aaliyah Massaid...

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE