Data 1.200 pemohon KTP elektronik bermasalah
Jumat, 25 Januari 2019 19:26 WIB
Ilustrasi: e-KTP (antaranews.com)
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan, data dari 1.200 pemohon KTP elektronik bermasalah, sehingga sulit diproses.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah data palsu yang diserahkan pemohon untuk mengelabui petugas. Akibatnya, proses perekaman hingga pembuatan KTP elektronik menjadi lambat.
Selain data palsu, petugas Disdukcapil juga menemukan masalah lain, di antaranya warga pindahan yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik di daerah asalnya.
"Ada warga Batam pindah ke Tanjungpinang. Di Batam sudah melakukan perekaman, kemudian di Tanjungponang merekam kembali. Ini menjadi persoalan, karena pusat harus menghapus data tersebut," ujarnya.
Masalah lainnya, petugas tidak dapat merekam data mata pemohon KTP elektronik karena iris indra penglihatannya rusak. "Diulang berkali-kali juga tidak bisa," katanya.
Ada juga masalah karena pemohon tidak berkenan menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan ijazah sebagai syarat membuat KTP elektronik. Padahal dokumen itu penting agar nama yang tercantum sesuai dengan ijazah.
"Kalau tidak bawa fotokopi akte kelahiran, harus bawa fotokopi ijazah. Tujuan apa? Supaya nama pemohon di KTP sama seperti di ijazah atau di akte kelahiran. Jadi ini semata-mata untuk kepentingan warga," katanya.
Irianto mengatakan permasalahan-permasalahan tersebut menyebabkan Disdukcapil Tanjungpinang kerap disalahkan, dianggap memiliki kinerja yang buruk karena lambat memproses KTP elektronik.
Padahal itu tidak akan terjadi bila jika warga atau pemohon memenuhi syarat.
"Kalau penuhi syarat, sinyal internet bagus, dalam waktu 15 menit KTP sudah siap dicetak," tegasnya.
Ia mengatakan Tanjungpinang memiliki tiga alat perekaman KTP elektronik. Satu alat perekaman dapat merekam maksimal 60 orang.
"Dalam sehari petugas kami dapat merekam 180 orang," katanya.
Baca juga: Pemkot Batam musnahkan 50.390 KTP-e rusak
Baca juga: Lingga terkendala perekaman e-KTP difabel
Baca juga: KPU Kepri deteksi 5.131 pemilih tanpa KTP
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah data palsu yang diserahkan pemohon untuk mengelabui petugas. Akibatnya, proses perekaman hingga pembuatan KTP elektronik menjadi lambat.
Selain data palsu, petugas Disdukcapil juga menemukan masalah lain, di antaranya warga pindahan yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik di daerah asalnya.
"Ada warga Batam pindah ke Tanjungpinang. Di Batam sudah melakukan perekaman, kemudian di Tanjungponang merekam kembali. Ini menjadi persoalan, karena pusat harus menghapus data tersebut," ujarnya.
Masalah lainnya, petugas tidak dapat merekam data mata pemohon KTP elektronik karena iris indra penglihatannya rusak. "Diulang berkali-kali juga tidak bisa," katanya.
Ada juga masalah karena pemohon tidak berkenan menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan ijazah sebagai syarat membuat KTP elektronik. Padahal dokumen itu penting agar nama yang tercantum sesuai dengan ijazah.
"Kalau tidak bawa fotokopi akte kelahiran, harus bawa fotokopi ijazah. Tujuan apa? Supaya nama pemohon di KTP sama seperti di ijazah atau di akte kelahiran. Jadi ini semata-mata untuk kepentingan warga," katanya.
Irianto mengatakan permasalahan-permasalahan tersebut menyebabkan Disdukcapil Tanjungpinang kerap disalahkan, dianggap memiliki kinerja yang buruk karena lambat memproses KTP elektronik.
Padahal itu tidak akan terjadi bila jika warga atau pemohon memenuhi syarat.
"Kalau penuhi syarat, sinyal internet bagus, dalam waktu 15 menit KTP sudah siap dicetak," tegasnya.
Ia mengatakan Tanjungpinang memiliki tiga alat perekaman KTP elektronik. Satu alat perekaman dapat merekam maksimal 60 orang.
"Dalam sehari petugas kami dapat merekam 180 orang," katanya.
Baca juga: Pemkot Batam musnahkan 50.390 KTP-e rusak
Baca juga: Lingga terkendala perekaman e-KTP difabel
Baca juga: KPU Kepri deteksi 5.131 pemilih tanpa KTP
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Aturan terbaru Disnaker Batam: KTP luar daerah tidak bisa urus kartu kuning per 1 Maret
24 February 2026 10:22 WIB
KPK hadirkan Jamdatun Kejagung R. Narendra Jatna pada sidang Paulus Tannos di Singapura
03 February 2026 15:22 WIB
KPK yakini hakim praperadilan buronan kasus Paulus Tannos akan merujuk SEMA
29 November 2025 11:33 WIB
KPK siapkan jawaban tanggapi permohonan praperadilan buronan Paulus Tannos
03 November 2025 10:40 WIB
Pemkot Batam lakukan jemput bola pelayanan administrasi penduduk di pulau penyangga
29 September 2025 14:36 WIB