Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mencoret nama dua orang Warga Negara Asing dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.

"Dicoret, sudah dicoret," kata Komisioner KPU Batam, Sudarmadi melalui sambungan telepon di Batam, Kamis.

Ia mengatakan seorang WNA yang dicoret itu adalah suami dari WNI yang tinggal di Kota Batam. Dan seorang lainnya istri dari WNI.

Menurut Sudarmadi, kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Singapura.

Keluarga dua pasangan berbeda negara itu sudah dilengkapi dokumen negara Indonesia, Kartu Keluarga. Itu sebabnya, nama mereka dimasukkan dalam DPT.

"DI KK sudah terdaftar. Bahkan, yang satunya sudah punya KTP," kata dia.

Saat panitia pemutakhiran data pemilih melakukan verifikasi di RT-RT melalui KK, nama kedua WNA langsung dimasukkan dalam DPS, kemudian DPT.

"Tapi setelah dicek, ternyata masih WNA," kata dia.

Kota Batam, yang berseberangan dengan Singapura, menerima lebih dari 2.000 orang tenaga kerja asing yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.

Sebelumnya, di Batam, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, WNA boleh memiliki KTP-el, namun tidak bisa menggunakan kartu identitas itu untuk memilih dalam pemilu.

Bila WNA mengantongi izin tinggal dan memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, maka diperbolehkan memiliki KTP-el.

"Soal WNA, kalau punya izin tinggal ada rekomendasi dari imigrasi, dia boleh saja punya KTP-el tapi tidak punya hak pilih," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan WNA bisa memiliki KTP-el. 

Bahtiar mengatakan, tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan Ayat (1) Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku secara nasional.

Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Pada Ayat (5) disebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada Ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik.

Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.

Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain. 

Baca juga: Ratusan warga Batam tidak terdaftar DPT Pemilu

Baca juga: KPU Batam: pemilih tak masuk DPT tetap bisa memilih

Baca juga: KPU Batam layani 14.456 pemilih pindah lokasi memilih


Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2024