Penyidik KLHK akan memeriksa Gubernur Kepri dan Bupati Bintan
Selasa, 26 Maret 2019 17:41 WIB
Pulau Angkut dilihat dari udara yang dijadikan lahan tambang bauksit. (Antara News Kepri/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memeriksa Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi dalam kasus perusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit.
"Kalau dilihat dari peranannya, sangat berpotensi Gubernur Nurdin Basirun dan Bupati Apri Sujadi diperiksa penyidik sebagai saksi," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra KLHK, Edward Hutapea, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa.
Pria yang disapa Edo itu mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran di Pemerintahan Bintan dan Kepri yang berhubungan dengan kasus itu masih berjalan. Belasan pejabat dari masing-masing pemerintahan sudah diperiksa.
Proses penyelidikan juga mengarah kepada pihak perusahaan. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang bekerja di-PT Gunung Bintan Abadi dan CV Swakarya. Pemeriksaan terhadap pihak lainnya dalam perusahaan itu juga dilakukan.
Selain itu, penyidik KLHK juga memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kasus pertambangan bauksit pada 19 lokasi," katanya.
Edo mengemukakan pihak KPK juga mulai masuk ke dalam kasus pertambangan bauksit. KLHK mendukung penuh KPK untuk menyelidiki apakah ada praktek KKN dalam proses hingga pelaksanaan pertambangan bauksit di Bintan.
"Kami akan membangun sinergisitas dengan KPK. Kami mendukung KPK masuk dalam kasus pertambangan bauksit di Bintan. Ini akan memperkuat proses hukum yang sudah berjalan," tegasnya.
Edo mengatakan kuat dugaan ada pembiaran terhadap perusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan bauksit. Pemerintah daerah yang memiliki wewenang tidak melakukan tindakan berupa pencabutan seluruh ijin pengangkutan dan penjualan bauksit, dan pencabutan IMB.
"Dari hasil pemeriksaan di-KLHK nanti akan ketahuan siapa melakukan apa," ujarnya
Baca juga: KLHK: Gubernur Kepri tidak peduli lingkungan terkait tambang bauksit
Baca juga: Gubernur Kepri: tambang bauksit sudah tidak jalan
Baca juga: Dinas ESDM Kepri: DLH berwenang hentikan tambang
Baca juga: Iskandarsyah: Tambang timah harus ramah lingkungan dan berkeadilan
"Kalau dilihat dari peranannya, sangat berpotensi Gubernur Nurdin Basirun dan Bupati Apri Sujadi diperiksa penyidik sebagai saksi," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra KLHK, Edward Hutapea, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa.
Pria yang disapa Edo itu mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran di Pemerintahan Bintan dan Kepri yang berhubungan dengan kasus itu masih berjalan. Belasan pejabat dari masing-masing pemerintahan sudah diperiksa.
Proses penyelidikan juga mengarah kepada pihak perusahaan. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang bekerja di-PT Gunung Bintan Abadi dan CV Swakarya. Pemeriksaan terhadap pihak lainnya dalam perusahaan itu juga dilakukan.
Selain itu, penyidik KLHK juga memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kasus pertambangan bauksit pada 19 lokasi," katanya.
Edo mengemukakan pihak KPK juga mulai masuk ke dalam kasus pertambangan bauksit. KLHK mendukung penuh KPK untuk menyelidiki apakah ada praktek KKN dalam proses hingga pelaksanaan pertambangan bauksit di Bintan.
"Kami akan membangun sinergisitas dengan KPK. Kami mendukung KPK masuk dalam kasus pertambangan bauksit di Bintan. Ini akan memperkuat proses hukum yang sudah berjalan," tegasnya.
Edo mengatakan kuat dugaan ada pembiaran terhadap perusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan bauksit. Pemerintah daerah yang memiliki wewenang tidak melakukan tindakan berupa pencabutan seluruh ijin pengangkutan dan penjualan bauksit, dan pencabutan IMB.
"Dari hasil pemeriksaan di-KLHK nanti akan ketahuan siapa melakukan apa," ujarnya
Baca juga: KLHK: Gubernur Kepri tidak peduli lingkungan terkait tambang bauksit
Baca juga: Gubernur Kepri: tambang bauksit sudah tidak jalan
Baca juga: Dinas ESDM Kepri: DLH berwenang hentikan tambang
Baca juga: Iskandarsyah: Tambang timah harus ramah lingkungan dan berkeadilan
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bakamla dan Kejari Batam bahas pemindahan Kapal MT Arman ke Batu Ampar
23 August 2024 19:46 WIB, 2024
KLHK tetapkan seorang WNA India sebagai tersangka kasus penyelundupan residu minyak
13 October 2023 15:56 WIB, 2023
KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Natuna
13 October 2023 13:54 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB