Batam (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus kejahatan lintas negara penyelundupan residu minyak dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial SJN (37 tahun) warga negara India.
Baca juga:
Polres Natuna tanam mangrove demi menjaga ekositem pantai
BP Batam akan siapkan sejumlah pelatihan untuk warga Rempang
Polda Kepri tanam ratusan bibit mangrove untuk penghijauan
Baca juga:
Pemprov Kepri lakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp80 miliar
Bawaslu Batam ingatkan parpol soal penggunaan APK
KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Natuna
Komentar