KLHK tetapkan seorang WNA India sebagai tersangka kasus penyelundupan residu minyak

id KLHK,Pencemaran lingkungan,Batam,Kepri

KLHK tetapkan seorang WNA India sebagai tersangka kasus penyelundupan residu minyak

KLHK menggelar konferensi pers di Batam Kepulauan Riau (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus kejahatan lintas negara penyelundupan residu minyak dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial SJN (37 tahun) warga negara India.
 
"Berkaitan dengan penyelundupan limbah atau memasukkan limbah residu minyak tanpa izin ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyidik KLHK telah menetapkan SJN warga negara India yang merupakan nakhoda kapal MT BSI berbendera Liberia sebagai tersangka perorangan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
 
Dia menjelaskan tersangka SJN ini diketahui membawa 80 ton limbah residu minyak usai melakukan kegiatan pembersihan tangki Kapal MT BSI yang dilakukan di Bangladesh dan membuangnya di wilayah Indonesia pada bulan Mei 2023.
 
Baca juga:
Polres Natuna tanam mangrove demi menjaga ekositem pantai
BP Batam akan siapkan sejumlah pelatihan untuk warga Rempang
Polda Kepri tanam ratusan bibit mangrove untuk penghijauan

 
"Penetapan SJN, nakhoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena dia bertanggung jawab membawa limbah residu minyak sebanyak 80 ton hasil kegiatan pembersihan tangki yang dilakukan di luar wilayah NKRI, yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindak pidana," kata dia.
 
Penetapan tersangka dikuatkan dengan hasil laboratorium terhadap sampel yang diambil. Dari hasil laboratorium didapatkan hasil bahwa sampel tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan baku mutu lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Dia menyebutkan kasus pembuangan limbah oleh MT BSI itu pada Selasa (10/10) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka SJN Nakhoda MT BSI dijerat dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
 
"Tersangka SJN warga negara India, Nakhoda Kapal MT BSI siap disidangkan, dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.

Baca juga:
Pemprov Kepri lakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp80 miliar
Bawaslu Batam ingatkan parpol soal penggunaan APK
KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Natuna

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE