Tanjungpinang (ANTARA) -

Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tidak melarang PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) melakukan ekspor "kitchen set" secara ilegal ke Amerika Serikat.

Seusai pertemuan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Bintan dengan PT MIPI di Kantor Pemkab Bintan, Senin, Bupati Apri Sujadi mengatakan pihaknya mendukung investasi, namun harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan itu menyangkut tata ruang dan kehutanan. Pemkab Bintan akan melayangkan surat kepada kementerian terkait agar lahan operasional dan kegiatan PT MIPI di Galang Batang menjadi legal.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami harus mendukung investasi, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Apri menegaskan dirinya tidak akan mengeluarkan surat selembar pun yang bertetangan dengan peraturan. Namun upaya yang dilakukan agar investasi asing itu tidak keluar yakni dengan cara mendorong pemerintah pusat agar merevisi hal-hal yang dibutuhkan agar perusahaan dapat beroperasi secara legal.

Apri tidak dapat menjawab apakah Pemkab Bintan akan menghentikan sementara operasional PT MIPI selama belum memiliki ijin di Galang Batang.

"Yang jelas kami sudah melayangkan surat teguran mulai dari tingkat kecamatan dan seterusnya kepada PT MIPI," tegasnya.

Dalam konferensi pers itu, Apri mengajak wartawan untuk tidak mengungkit persoalan lama PT MIPI. Ia minta seluruh pihak mendukung investasi.

"Ke depan harus legal," katanya.

Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo juga mengingatkan pihak perusahaan tidak menabrak peraturan dalam melaksanakan kegiatan.

"Kami ingin pihak perusahaan taati peraturan," ucapnya.

CEO PT MIPI, Edi Jaafar membantah pihaknya sudah 16 kali melakukan ekspor "kitchen set". Menurutnya, PT MIPI baru 13 kali melakukan ekspor "kitchen set".

Ia juga membantah sudah melakukan kegiatan ilegal. Selama ini, pihak perusahaan sudah membayar pajak ekspor.

Terkait ijin gudang dari Dinas PTSP Bintan hanya seluas 200 meter persegi dan ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan, Edi tidak meresponsnya. Fasilitas FTZ yang digunakan itu, menyebabkan pihak perusahaan tidak perlu membayar pajak impor "kitchen set" dari China.

Ia juga tidak ingin PT MIPI disebut terjebak dalam permasalahan yang rumit diselesaikan. Pihak perusahaan akan menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.

Menurutnya, MIPI bukan sakti, melainkan seksi sehingga menjadi perhatian publik.

"Lahan Galang Batang itu sebagai perluasan usaha," ucapnya berdalih.

Penggunaan lahan di Galang Batang tidak sesuai dengan RTRW, karena itu seluruh kegiatan PT MIPI dianggap ilegal.

"Kami investasi 500 juta dolar Amerika, namun sekarang masih 50 juta dolar Amerika," katanya.

Sementara berdasarkan data dari BP FTZ Bintan, nilai investasi PT MIPI Rp14,5 miliar, dan PT Sunwell Manufacturing Indonesia, yang berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) diduga menggelapan pajak impor dan ekspor dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Bintan, Saleh Umar mengatakan, kedua perusahaan itu mendapatkan ijin usaha di kawasan bebas, bukan di luar kawasan bebas.

BP FTZ Bintan memberikan ijin usaha untuk kegiatan di Batu 23, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. Sementara kegiatan perakitan mebel atau kayu olahanmenjadi "kitchen set" di Galang Batang di luar kewenangan BP FTZ Bintan.

"Lokasi operasional di Galang Batang itu bukan kawasan FTZ sehingga itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan Bea Cukai," ujarnya.

Saleh menjelaskan kegiatan usaha PT MIPI maupun PT Sunwell semestinya di kawasan FTZ, mulai dari pelabuhan ekspor dan impor yang digunakan, kantor, gudang, dan jalan. BP FTZ Bintan sudah mengingatkan kedua perusahaan itu untuk tidak melakukan aktivitas di luar kawasan FTZ.

"Kami awasi pergerakan perusahaan itu," katanya.
 

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024