PT MIPI di Bintan 16 kali ekspor "kitchen set" ilegal
Jumat, 21 Februari 2020 13:11 WIB
Truk membawa "kitchen set" dari Pelabuhan Kijang, Bintan menuju gudang milik PT MIPI. ANTARA/ Nikolas Panama
Bintan (ANTARA) - Perusahaan penanaman modal asing PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) diketahui sudah 16 kali melakukan kegiatan ekspor "kithen set" yaitu perlengkapan ruang dapur, meski gudang yang digunakan di Galang Batang, Kabupaten Bintan itu ilegal.
CEO PT MIPI, Edi Jafar di Galang Batang, Jumat mengatakan sejak pertengahan Januari 2020 perusahaan yang dipimpinnya tidak lagi mengimpor "kitchen set" dari China, melainkan mendatangkan dari Tangerang.
"Pengaruh virus corona sangat besar, salah satunya kami tidak dapat mengimpor 'kitchen set' dari China," ujarnya.
Baca juga: PT MIPI tetap ekspor "kitchen set" ilegal ke AS
Edi mengemukakan pengurusan ijin untuk mengoperasikan gudang di Galang Batang masih dilakukan sampai sekarang, salah satunya IMB. Ijin-ijin lainnya juga masih diurus di pusat.
"Pemda cukup membantu agar seluruh kegiatan kami legal," ucapnya.
Sementara terkait keberadaan gudang yang berada di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Edi mengatakan perusahaan membayar pajak.
Baca juga: Komisi II desak pemerintah hentikan aktivitas PT MIPI
Selain persoalan itu, PT MIPI maupun perusahaan lainnya milik Sukardi, juga berada di kawasan yang bukan kawasan industri.
Terkait persoalan itu, Edi mengatakan, Perda RTRW Bintan berdasarkan informasi yang didapatnya, Perda RTRW akan direvisi.
"Kami berharap dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini berjalan lancar," katanya.
Baca juga: PT MIPI diduga rekayasa laporan penanaman modal di Bintan
CEO PT MIPI, Edi Jafar di Galang Batang, Jumat mengatakan sejak pertengahan Januari 2020 perusahaan yang dipimpinnya tidak lagi mengimpor "kitchen set" dari China, melainkan mendatangkan dari Tangerang.
"Pengaruh virus corona sangat besar, salah satunya kami tidak dapat mengimpor 'kitchen set' dari China," ujarnya.
Baca juga: PT MIPI tetap ekspor "kitchen set" ilegal ke AS
Edi mengemukakan pengurusan ijin untuk mengoperasikan gudang di Galang Batang masih dilakukan sampai sekarang, salah satunya IMB. Ijin-ijin lainnya juga masih diurus di pusat.
"Pemda cukup membantu agar seluruh kegiatan kami legal," ucapnya.
Sementara terkait keberadaan gudang yang berada di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Edi mengatakan perusahaan membayar pajak.
Baca juga: Komisi II desak pemerintah hentikan aktivitas PT MIPI
Selain persoalan itu, PT MIPI maupun perusahaan lainnya milik Sukardi, juga berada di kawasan yang bukan kawasan industri.
Terkait persoalan itu, Edi mengatakan, Perda RTRW Bintan berdasarkan informasi yang didapatnya, Perda RTRW akan direvisi.
"Kami berharap dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini berjalan lancar," katanya.
Baca juga: PT MIPI diduga rekayasa laporan penanaman modal di Bintan
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT MIPI diduga gelapkan pajak ekspor dan impor demi fasilitas FTZ Bintan
25 January 2020 12:47 WIB, 2020
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
SPPG Polda Kepri pertahankan jumlah porsi dan nilai gizi MBG saat harga pangan naik
05 February 2026 10:48 WIB
Polres Karimun bagikan helm dan beri edukasi keselamatan saat berlalu lintas
04 February 2026 15:52 WIB
Siswa SD di bunuh diri soal buku Rp10 ribu, DPR: Alarm keras bagi perlindungan anak
04 February 2026 8:58 WIB