PT MIPI tetap ekspor "kitchen set" ilegal ke AS

id PT MIPI,tetap,ekspor,kitchen set,ilegal ke AS

PT MIPI tetap ekspor "kitchen set" ilegal ke AS

Kawasan industri PT MIPI di Galang Batang, Bintan melanggar Perda RTRW (Nikolas Panama)

Bintan (ANTARA) -
Perusahaan penanaman modal asing, PT 
Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI)  tetap melakukan kegiatan ekspor "kitchen set" ilegal ke Amerika Serikat.

Koordinstor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Soyiman, yang dihubungi dari Bintan, Rabu, mendesak pemerintah dan aparat yang berwenang menghentikan industri "kitchen set" yang dilakukan PT MIPI dan perusahaan lainnya di Bintan milik Sukardi.

Seluruh kegiatan ilegal semestinya dihentikan jika pemerintah dan aparat yang berwenang tidak ingin dicap publik terlibat dalam permasalahan itu.

"Kasus impor dan ekspor PT MIPI harus ditindaklanjuti secara hukum, kemudian kegiatannya dihentikan," ujarnya. 

Boyamin menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum harus menegakkan aturan. Penegakan aturan bukan berarti tidak mendukung investasi, malainkan sebagai upaya memberi efek jera kepada pelaku yang mengatasnamakan investasi, namun melanggar hukum.

"Rasanya mustahil kalau investasi asing dilaksanakan tanpa menaati aturan. Mereka 'kan memiliki orang-orang yang paham aturan," singgungnya.

Boyamin merasa aneh, perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing itu tidak memiliki ijin tetapi dapat melakukan eskpor di lokasi yang ilegal. Ijin usaha  milik PT MIPI dan perusahaan lainnya milik Sukardi yang diberikan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) itu di Batu 23, kawasan bebas, namun kawasan industri yang digunakan justri di Galang Batang, yang bukan kawasan bebas.

Perusahaan itu diduga memanfaatkan fasilitas bebas pajak di kawasan bebas untuk beraktifitas. Hal ini tentunya merugikan negara setelah terungkap BP FTZ Bintan tidak menemukan aktivitas di kawasan yang diberi ijin usaha. 

"Ini indikasi KKN dengan pihak tertentu di pemerintahan sehingga perusahaan tetap beroperasi, meskipun ilegal," katanya.

Ia menduga negara dirugikan akibat aktivitas perdagangan berskala internasional tang digeluti PT MIPI dan perusahaan rekanannya.

"Harus diproses secara hukum dan dihentikan aktivitasnya," katanya.

Hubungan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat potensial rusak akibat ekspor mebel (kitchen set) ilegal dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"Jadi persoalan industri mebel ilegal di Galang Batang, Bintan bukan enteng, jangan dianggap sepele, karena potensial berdampak luas jika diketahui Amerika," ujarnya.

Boyamin mengatakan hubungan perdagangan antara AS dengan China selama ini kurang baik. Karena itu, Amerika mengenakan pajak yang tinggi terhadap produk China yang diekspor ke negara itu.

PT MIPI dan perusahaan lainnya di Bintan yang dipimpin Sukardi memanfaatkan situasi itu, dengan mengimpor "kitchen set" dari China, kemudian mengekspornya.

Persoalan PT MIPI dan perusahaan lainnya yang dikendalikan Sukardi bukan hanya sebatas permasalahan ijin, melainkan dampak buruk yang dapat dirasakan Indonesia jika AS mengetahui produk tersebut berasal dari China.

"Yang dikhawatirkan itu, AS akan menaikkan pajak seluruh produk yang berasal dari Indonesia karena khawatir diproduksi China. Atau yang lebih buruk lagi, AS mengembargo seluruh produk Indonesia," tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah pun meminta aktivitas ekspor dan impor mebel (kitchen set) harus dihentikan hingga perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak ingin menghambat investasi, tetapi apapun alasannya investasi itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agar investor tidak dirugikan," ujarnya.

Iskandar merasa aneh perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing itu dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor, meski pemerintah, aparat yang berwenang dan publik mengetahui perusahaan itu tidak memiliki ijin. Contohnya, lokasi kegiatan di Galang Batang tidak memiliki ijin, dan melanggar Perda RTRW.

Belum lagi persoalan ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ijin usaha itu diberikan di kawasan bebas di Batu 23, Kijang, namun kegiatan dilaksanakan di Galang Batang.

Persoalan itu juga menarik diinvestigasi karena berhubungan dengan pajak. Sebab kegiatan yang dilaporkan dilaksanakan di kawasan bebas tidak dikenakan pajak.

"Kami mencermati hasil pengawasan BP FTZ Bintan, terutama terkait laporan kegiatan penanaman modal perusahaan itu yang diduga direkayasa," tuturnya.

CEO PT MIPI, Edi Jaafar menyadari lahan yang digunakan di Galang Batang untuk operasional perusahaan itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan di Galang Batang baru dilaksanakan sekitar sebulan lebih.

Penggunaan lahan di Galang Batang sebagai kebutuhan untuk memperluas kawasan pengembangan. Pemilik perusahaan, Sukardi berencana memperluas lahan seluas 500 hektare.

"Kegiatan harus tetap jalan, karena ini permasalahan 'trust' dari investor," ucapnya.

Ia mengklaim seluruh kegiatan perusahaan memiliki ijin. Bahkan pihak perusahaan sudah membayar kewajiban berupakan pajak penghasilan dari kegiatan ekspor berdasarkan PP 23 dan PPh 23.

"Investasi yang sudah ditanamkan mencapai 50 juta dolar Amerika, dan rencananya mencapai 500 juta dolar Amerika," katanya.

Ia berharap pemerintah mendukung kegiatan perusahaan itu, dan mendapatkan solusi yang tepat agar tetap berjalan lancar.

"Untuk kemanfaatan masyarakat, daerah dan negara berupa pendapatan daerah s
dan negara," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE