Warga Karimun ditangkap polisi diduga hina Presiden di medsos
Selasa, 14 April 2020 20:10 WIB
Satreskrim Polres Karimun menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden oleh tersangka Ar (baju kuning, belakang) di media sosial. ANTARA/Dok Humas Polres Karimun
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Seorang warga Sei Lakam Timur, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Ar alias By ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor karena diduga menghina Presiden Joko Widodo di media sosial facebook.
"Modus operandinya, pelaku memposting status di akun facebook Armansyah Bylonk miliknya, yang isinya diduga menghina Presiden," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Herie Pramono di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Ar alias By berdasarkan LP Nomor: LP-A/38/IV/2020/Reskrim tanggal 13 April 2020 setelah petugas patroli siber melakukan patroli di media sosial facebook pada Kamis (2/4), dan menemukan postingan tentang wabah COVID-19 pada akun Armansyah Bylonk yang berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari tersangka, Satreskrim menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna merah.
"Kemudian, ada juga barang bukti berupa screenshot postingan pada akun Armansyah Bylonk," kata dia.
Ar disangkakan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian atau penghinaan.
"Modus operandinya, pelaku memposting status di akun facebook Armansyah Bylonk miliknya, yang isinya diduga menghina Presiden," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Herie Pramono di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Ar alias By berdasarkan LP Nomor: LP-A/38/IV/2020/Reskrim tanggal 13 April 2020 setelah petugas patroli siber melakukan patroli di media sosial facebook pada Kamis (2/4), dan menemukan postingan tentang wabah COVID-19 pada akun Armansyah Bylonk yang berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari tersangka, Satreskrim menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna merah.
"Kemudian, ada juga barang bukti berupa screenshot postingan pada akun Armansyah Bylonk," kata dia.
Ar disangkakan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian atau penghinaan.
Pewarta : Rusdianto
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB