2.389 ponsel pasar gelap disita
Jumat, 10 Juli 2020 16:18 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno memberikan penjelasan terkait kasus ponsel pasar gelap di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/7) .(ANTARA/Naim)
Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyita 2.389 unit telepon selular pasar gelap dari berbagai merek di Kota Batam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno di Batam, Jumat, menyatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan tempat penyimpanan ponsel tanpa sertifikasi di Ruko Taman Nagoya Indah Lubuk Baja.
Aparat langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan 2.389 unit ponsel berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo di sana, dengan pemilik berinisial A.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri
Seluruh ponsel itu diketahui diperoleh dari China yang dibawa ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan, ponsel tersebut didistribusikan ke 18 gerai ponsel yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, di antaranya di Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari.
"'Handphone' tersebut diduga diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H," kata dia.
Pihaknya masih mengembangkan penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, terhadap kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya, pada bidang perdagangan atau kepabeanan.
Pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Kominfo.
"Kami akan mintakan juga keterangan dari para ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu," kata Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH.
Tersangka diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno di Batam, Jumat, menyatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan tempat penyimpanan ponsel tanpa sertifikasi di Ruko Taman Nagoya Indah Lubuk Baja.
Aparat langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan 2.389 unit ponsel berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo di sana, dengan pemilik berinisial A.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri
Seluruh ponsel itu diketahui diperoleh dari China yang dibawa ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan, ponsel tersebut didistribusikan ke 18 gerai ponsel yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, di antaranya di Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari.
"'Handphone' tersebut diduga diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H," kata dia.
Pihaknya masih mengembangkan penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, terhadap kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya, pada bidang perdagangan atau kepabeanan.
Pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Kominfo.
"Kami akan mintakan juga keterangan dari para ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu," kata Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH.
Tersangka diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
"Black Panther: Wakanda Forever" kini bisa dinikmati di Disney+ Hotstar
01 February 2023 16:04 WIB, 2023
Vernon SEVENTEEN bawakan mixtape solo Black Eye dalam konser di Jakarta
29 December 2022 6:50 WIB, 2022
DC rilis cuplikan terbaru film "Aquaman 2", "Black Adam" dan "The Flash"
12 February 2022 8:38 WIB, 2022
Scarlett Johansson gugat Disney karena langgar kontrak film "Black Widow"
30 July 2021 8:39 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
DJP Kalselteng konfirmasi OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, aktivitas kantor terpantau normal
04 February 2026 16:37 WIB
Kasus Sudewo: KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan di tiap Kecamatan
04 February 2026 10:15 WIB