KPU Batam sebut Rian Ernest-Yusiani tidak penuhi syarat
Selasa, 28 Juli 2020 18:03 WIB
Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agusti di Batam, Selasa. (ANTARA/Naim)
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menyatakan Rian Ernest dan Yusiani tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah kota setempat dari jalur perseorangan.
"Kami mengeluarkan berita acara berdasarkan rapat pleno, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan mendaftar sebagai bakal calon," kata Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agusti di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan, kesimpulan itu setelah tim Rian Ernest dan Yusiani tidak hadir dalam penyerahan syarat dukungan perbaikan yang berakhir pada Senin malam, pukul 24.00 WIB.
Dan setelah masa perbaikan itu ditutup, KPU tidak lagi dapat menerima perbaikan dukungan.
"Karena tidak ada yang hadir, kami cek di Silon tidak ada perbaikan yang di-input," kata dia.
Ia menyatakan, KPU sudah menyampaikan dua surat pemberitahuan kepada tim Rian Ernest dan Yusiani mengenai jadwal penyerahan perbaikan dukungan dan tahapan selanjutnya. Namun, tidak ada tanggapan.
Dengan begitu, tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Batam 2020.
Selanjutnya, kata dia, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik mulai 4 September 2020, dan penetapan calon pasangan kepala daerah pada 23 September 2020.
Sementara itu, sebelumnya, Rian Ernest menyampaikan pamit kepada warga Kota Batam, karena tidak dapat melanjutkan perjuangan sebagai bakal calon wali kota dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.
Baca juga: KPU Batam masih tunggu perbaikan dukungan Rian Ernest-Yusiani
Baca juga: Meski Rian Ernest "pamit", KPU Batam terus lanjutkan verifikasi faktual
"Kami mengeluarkan berita acara berdasarkan rapat pleno, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan mendaftar sebagai bakal calon," kata Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agusti di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan, kesimpulan itu setelah tim Rian Ernest dan Yusiani tidak hadir dalam penyerahan syarat dukungan perbaikan yang berakhir pada Senin malam, pukul 24.00 WIB.
Dan setelah masa perbaikan itu ditutup, KPU tidak lagi dapat menerima perbaikan dukungan.
"Karena tidak ada yang hadir, kami cek di Silon tidak ada perbaikan yang di-input," kata dia.
Ia menyatakan, KPU sudah menyampaikan dua surat pemberitahuan kepada tim Rian Ernest dan Yusiani mengenai jadwal penyerahan perbaikan dukungan dan tahapan selanjutnya. Namun, tidak ada tanggapan.
Dengan begitu, tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Batam 2020.
Selanjutnya, kata dia, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik mulai 4 September 2020, dan penetapan calon pasangan kepala daerah pada 23 September 2020.
Sementara itu, sebelumnya, Rian Ernest menyampaikan pamit kepada warga Kota Batam, karena tidak dapat melanjutkan perjuangan sebagai bakal calon wali kota dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.
Baca juga: KPU Batam masih tunggu perbaikan dukungan Rian Ernest-Yusiani
Baca juga: Meski Rian Ernest "pamit", KPU Batam terus lanjutkan verifikasi faktual
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Soleh Solihun pertama kali garap dokumenter musik di film "Harta Tahta Raisa"
31 May 2024 10:12 WIB, 2024
Meski Rian Ernest "pamit", KPU Batam terus lanjutkan verifikasi faktual
10 July 2020 16:23 WIB, 2020
KPU Batam verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dengan 3 cara
30 June 2020 7:09 WIB, 2020
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB
Menkeu AS Bessent isyaratkan Donald Trump akan "tekan" Xi Jinping terkait Iran
05 May 2026 12:19 WIB