Polresta Barelang masih menunggu laporan kasus pemukulan dokter
Kamis, 27 Agustus 2020 20:50 WIB
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur
Batam (ANTARA) - Aparat Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, masih menunggu laporan kasus pemukulan terhadap dokter Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang dilakukan warga terkait dengan upaya mengambil paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19.
"Kami sudah komunikasikan, karena dalam hal ini hukum privat, kalau dokter buat laporan kami siap tangani. Sudah kami sampaikan, polisi menunggu laporan," kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur di Batam, Kamis.
Sampai Kamis siang, aparat kepolisian belum menerima surat laporan dari dokter.
Baca juga: Polresta Barelang tetapkan tersangka pengambil paksa jenazah COVID-19
Dalam kesempatan itu, kata Guntur, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Batam untuk menghubungi aparat kepolisian, bilamana ada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal.
Surat edaran itu untuk meminimalkan terjadinya pengambil jemputan paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19.
Ia menyatakan selama ini pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit, dan menggagalkan upaya jemput paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19 oleh warga.
"Sudah ada kejadian, selain kejadian itu, atas kerja sama kita semua pihak, bisa kita antisipasi (penjemputan jenazah secara paksa," katanya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Tanjungpinang mulai landai
Ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan, tidak mengambil paksa jenazah warga terkonfirmasi COVID-19.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, jangan diulang lagi hal-hal yang demikian karena bisa mempersulit untuk upaya kita semuanya memotong rantai penularan COVID-19," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi membenarkan, seorang dokter RSUD Embung Fatimah digebuk warga yang hendak menjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19.
"Dokter kita sempat kena pukul," kata Kepala Dinas.
Menurut Didi, kondisi dokter yang dipukul relatif baik dan langsung melanjutkan pelayanan terhadap pasien.
"Kami sudah komunikasikan, karena dalam hal ini hukum privat, kalau dokter buat laporan kami siap tangani. Sudah kami sampaikan, polisi menunggu laporan," kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur di Batam, Kamis.
Sampai Kamis siang, aparat kepolisian belum menerima surat laporan dari dokter.
Baca juga: Polresta Barelang tetapkan tersangka pengambil paksa jenazah COVID-19
Dalam kesempatan itu, kata Guntur, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Batam untuk menghubungi aparat kepolisian, bilamana ada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal.
Surat edaran itu untuk meminimalkan terjadinya pengambil jemputan paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19.
Ia menyatakan selama ini pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit, dan menggagalkan upaya jemput paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19 oleh warga.
"Sudah ada kejadian, selain kejadian itu, atas kerja sama kita semua pihak, bisa kita antisipasi (penjemputan jenazah secara paksa," katanya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Tanjungpinang mulai landai
Ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan, tidak mengambil paksa jenazah warga terkonfirmasi COVID-19.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, jangan diulang lagi hal-hal yang demikian karena bisa mempersulit untuk upaya kita semuanya memotong rantai penularan COVID-19," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi membenarkan, seorang dokter RSUD Embung Fatimah digebuk warga yang hendak menjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19.
"Dokter kita sempat kena pukul," kata Kepala Dinas.
Menurut Didi, kondisi dokter yang dipukul relatif baik dan langsung melanjutkan pelayanan terhadap pasien.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi pastikan tak ada korban dalam kebakaran di galangan PT ASL di Batam
25 January 2026 20:45 WIB
Polresta Barelang limpahkan berkas kasus kecelakaan kerja PT ASL ke kejaksaan
24 January 2026 8:28 WIB
Polresta Barelang tetapkan tersangka kebakaran kapal di PT ASL Marine Shipyard
07 January 2026 7:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB