Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan revolusi legislasi
Senin, 19 Oktober 2020 2:55 WIB
Diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi Seri 5 "Omnibus Law-Perspektif Reformasi Birokrasi dan Mimpi Transformasi Struktural" yang digelar Parasyndicate, Minggu (18/10/2020). (HO-Tangkapan layar Zoom)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Indonesia Dr Kusnanto Anggoro menilai keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan revolusi dalam proses legislasi yang ada di Indonesia.
"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto dalam diskusi daring Parasyndicate, Minggu malam.
Diskusi daring tersebut bertajuk Reformasi Birokrasi Seri 5 "Omnibus Law-Perspektif Reformasi Birokrasi dan Mimpi Transformasi Struktural".
Ia mengatakan selama ini tidak ada UU yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Dulu-dulu enggak ada, UU yang menggabungkan beberapa ketentuan. Menghilangkan, menggabungkan ini dengan itu, dan seterusnya," katanya.
Padahal, kata dia, hampir semua UU yang keluar mulai 2000 hingga sekarang banyak yang bertabrakan satu sama lain dan sebenarnya harus dimengerti karena masing-masing sektor membikin sendiri.
"UU Jalan Raya, misalnya, diajukan Departemen Perhubungan, melalui Ditjen Perhubungan Darat, UU Irigasi oleh Kementerian PUPR, atau UU Lingkungan Hidup oleh Kementerian LHK," katanya.
Ia mengatakan, proses pembuatan UU tersebut memang melibatkan lintas sektor, dengan mengundang pihak terkait, tetapi dalam realitasnya kerap tidak efektif.
Ia mencontohkan penyusunan naskah akademik suatu UU pasti mengundang banyak pihak, termasuk lintas departemen, tetapi prosesnya tidak mudah karena belum tentu mereka datang saat diundang atau jika datang bisa saja diwakilkan.
"Jadi, tidak mudah menemukan hati di antara pihak-pihak itu (pembuat UU). Akhirnya, UU yang ada sifatnya menjadi sangat sektoral," katanya.
Sementara itu, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmaja mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki alasan kuat agar Omnibus Law UU Cipta Kerja segera disahkan.
"Jadi, Presiden Jokowi berpikir agar UU ini tidak ditunda meski krisis. Sebab kalau ditunda, setelah krisis lewat maka kita akan menghadapi masalah yang lebih besar," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah pasti punya alasan kuat mengeluarkan UU tersebut meski berada di tengah kondisi krisis yang tentu tujuannya demi masa depan yang lebih baik.
"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto dalam diskusi daring Parasyndicate, Minggu malam.
Diskusi daring tersebut bertajuk Reformasi Birokrasi Seri 5 "Omnibus Law-Perspektif Reformasi Birokrasi dan Mimpi Transformasi Struktural".
Ia mengatakan selama ini tidak ada UU yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Dulu-dulu enggak ada, UU yang menggabungkan beberapa ketentuan. Menghilangkan, menggabungkan ini dengan itu, dan seterusnya," katanya.
Padahal, kata dia, hampir semua UU yang keluar mulai 2000 hingga sekarang banyak yang bertabrakan satu sama lain dan sebenarnya harus dimengerti karena masing-masing sektor membikin sendiri.
"UU Jalan Raya, misalnya, diajukan Departemen Perhubungan, melalui Ditjen Perhubungan Darat, UU Irigasi oleh Kementerian PUPR, atau UU Lingkungan Hidup oleh Kementerian LHK," katanya.
Ia mengatakan, proses pembuatan UU tersebut memang melibatkan lintas sektor, dengan mengundang pihak terkait, tetapi dalam realitasnya kerap tidak efektif.
Ia mencontohkan penyusunan naskah akademik suatu UU pasti mengundang banyak pihak, termasuk lintas departemen, tetapi prosesnya tidak mudah karena belum tentu mereka datang saat diundang atau jika datang bisa saja diwakilkan.
"Jadi, tidak mudah menemukan hati di antara pihak-pihak itu (pembuat UU). Akhirnya, UU yang ada sifatnya menjadi sangat sektoral," katanya.
Sementara itu, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmaja mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki alasan kuat agar Omnibus Law UU Cipta Kerja segera disahkan.
"Jadi, Presiden Jokowi berpikir agar UU ini tidak ditunda meski krisis. Sebab kalau ditunda, setelah krisis lewat maka kita akan menghadapi masalah yang lebih besar," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah pasti punya alasan kuat mengeluarkan UU tersebut meski berada di tengah kondisi krisis yang tentu tujuannya demi masa depan yang lebih baik.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Patroli cipta kondisi Polresta Barelang berikan rasa aman pada masyarakat
28 September 2025 18:26 WIB
Ungu : tak masalah lagunya diputar di tempat publik asal patuh pada aturan royalti
08 August 2025 15:01 WIB
Rencana revisi UU hak cipta, Agnez Mo hingga Ariel Noah beri masukan kepada Menteri Hukum
20 February 2025 8:43 WIB
Polresta Barelang gelar patroli cipta kondisi guna amankan libur panjang
27 January 2025 7:22 WIB, 2025
Polda Kepri intensifkan patroli jaga keamanan jelang Pilkada serentak 2024
13 November 2024 12:30 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB