Rekomendasi pelantikan 37 pejabat Eselon III Kepri menuai polemik
Senin, 14 Desember 2020 11:33 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, yang juga mantan Penjabat Sementara Gubernur Bahtiar (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 orang pejabat administrator dan pengawas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan Penjabat Sementara Gubernur Bahtiar kepada Mendagri pada 1 Desember 2020, menuai polemik.
Bahtiar yang sejak 5 Desember 2020 kembali menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Senin, menegaskan, Surat Nomor 800/ 1757-BKPSDM-SET/2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas Pemprov Kepri telah dibatalkan melalui Surat Nomor: 800/5499/Polpum tentang Pembatalan Surat Usulan yang ditujukan kepada Mendagri pada 11 Desember 2020.
Alasan pembatalan surat tersebut yakni masa jabatan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepri berakhir 5 Desember 2020, dan surat usulan tersebut telah diviralkan di media sosial sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.
"Usulan yang sempat kami sampaikan kepada Mendagri itu tidak disetujui, dan tak berlaku lagi," ujarnya.
Mutasi jabatan dan kenaikan jabatan merupakan hal biasa karena dianggap sebagai bentuk penyegaran untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Surat usulan tersebut menjadi berdampak buruk jika berujung gaduh di pemerintahan sehingga dirinya sendiri yang mengusulkan kembali agar dibatalkan.
Sikap itu sekaligus memberi kesempatan kepada gubernur defenitif, Isdianto sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri.
Mendagri pun tidak menyetujui usulan tersebut karena ada politisasi terhadap usulan tersebut setelah bocor ke media sosial. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kekompakan aparat pemda.
"Saya pastikan bagi aparat pemda bahwa usulan yang diviralkan tersebut tak disetujui dan tak diproses," tegasnya.
Bahtiar menjelaskan usulan ini pada prinsipnya mengisi jabatan yang kosong. Diluar jabatan yang kosong, tak boleh diusulkan Pjs Gubernur.
"Saya pun tidak mengenal pejabat yang diusulkan tersebut," ucapnya.
Bahtiar yang sejak 5 Desember 2020 kembali menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Senin, menegaskan, Surat Nomor 800/ 1757-BKPSDM-SET/2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas Pemprov Kepri telah dibatalkan melalui Surat Nomor: 800/5499/Polpum tentang Pembatalan Surat Usulan yang ditujukan kepada Mendagri pada 11 Desember 2020.
Alasan pembatalan surat tersebut yakni masa jabatan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepri berakhir 5 Desember 2020, dan surat usulan tersebut telah diviralkan di media sosial sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.
"Usulan yang sempat kami sampaikan kepada Mendagri itu tidak disetujui, dan tak berlaku lagi," ujarnya.
Mutasi jabatan dan kenaikan jabatan merupakan hal biasa karena dianggap sebagai bentuk penyegaran untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Surat usulan tersebut menjadi berdampak buruk jika berujung gaduh di pemerintahan sehingga dirinya sendiri yang mengusulkan kembali agar dibatalkan.
Sikap itu sekaligus memberi kesempatan kepada gubernur defenitif, Isdianto sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri.
Mendagri pun tidak menyetujui usulan tersebut karena ada politisasi terhadap usulan tersebut setelah bocor ke media sosial. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kekompakan aparat pemda.
"Saya pastikan bagi aparat pemda bahwa usulan yang diviralkan tersebut tak disetujui dan tak diproses," tegasnya.
Bahtiar menjelaskan usulan ini pada prinsipnya mengisi jabatan yang kosong. Diluar jabatan yang kosong, tak boleh diusulkan Pjs Gubernur.
"Saya pun tidak mengenal pejabat yang diusulkan tersebut," ucapnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korban kekerasan di Batam berhasil dapat beasiswa lewat rekomendasi UPTD PPA
15 April 2025 13:54 WIB
Polresta Barelang Kepri jalankan rekomendasi Kompolnas cegah narkoba
02 November 2024 8:52 WIB, 2024
PDI Perjuangan serahkan rekomendasi dukungan kepada Rudi-Aunur Rafiq di Pilkada Kepri
22 August 2024 17:59 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB