Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan 1.335 dari total 1.538 rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data BPK, tingkat atau persentase penyelesaian rekomendasi di lingkup Pemprov Kepri per 30 Desember 2024 mencapai 86,8 persen, atau melampaui target nasional yang sebesar 75 persen.
"Capaian penyelesaian rekomendasi BPK di Kepri tertinggi se-Pulau Sumatera," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa.
Ansar berharap capaian ini menjadi motivasi meningkatkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga terus berupaya meningkatkan penyelesaian rekomendasi BPK dari waktu ke waktu, dengan target capaian 100 persen ke depannya.
Selain itu, Ansar menekankan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi rutin terhadap catatan atau temuan BPK agar kesalahan yang sama tidak terulang di masa-masa mendatang.
"Pemprov selalu melibatkan DPRD dalam membahas rekomendasi BPK, termasuk berkonsultasi dengan BPK Kepri maupun Pusat," ucap Ansar.
Sementara Anggota VI BPK Fathan Subchi mengapresiasi capaian tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kepri 2024 sebesar 86,8 persen, sekaligus meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-15 kali secara berturut-turut.
Baca juga: Pemkot Batam luncurkan pinjaman tanpa bunga bagi UMKM
Namun demikian, katanya, jika dilihat dari tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di provinsi itu dalam lima tahun terakhir, baru mencapai 74,10 persen
Makanya, Fathan meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan jajaran terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK tersebut.
"Kami pun mendorong BPK Kepri secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan, dengan berkoordinasi bersama Pemprov dan DPRD Kepri," ujarnya.
Lanjut Fathan, dalam pemeriksaan laporan keuangan, BPK menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) guna memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan dengan metodologi yang akurat dan dapat dipercaya.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan empat kriteria, pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kedua, efektivitas sistem pengendalian internal, lalu ketiga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan keempat kecukupan terhadap informasi dalam laporan keuangan.
Selain keempat kriteria itu, sambungnya, BPK juga memperhatikan bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kepada masyarakat, misalnya seberapa jauh pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam aspek pendidikan, kesehatan, infarstruktur yang merata, serta integritas personel kunci pemerintahan.
Baca juga: Karantina Kepri tolak 8,8 ton impor sayuran asin asal China
"Faktor tersebut menjadi penekanan BPK untuk menentukan penilaian risiko yang mempengaruhi pengambilan sampel pemeriksaan," ungkap Fathan.
Dengan pemeriksaan yang berstruktur dan berstandar tinggi, BPK berkontribusi signifikan terhadap peningkatan transparan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah, serta mendukung usaha pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anggota IV BPK turut menambahkan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024, pejabat wajib menindak lanjuti temuan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan LKPD diterima.
Baca juga: Polda Kepri kerahkan water cannon padamkan kebakaran kawasan KPLI B3 di Batam
Komentar