300 kg daging rusa ilegal disita di Labuan Bajo
Minggu, 27 Desember 2020 11:20 WIB
Sebuah mobil pick up yang diamankan saat memuat ratusan kilogram daging rusa secara ilegal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang hendak dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (21/12/2020). (ANTARA/HO-Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara)
Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sebanyak 300 kilogram daging rusa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang hendak dikirim secara ilegal ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
"300 kg daging rusa yang ditahan ini setara dengan 30 ekor rusa yang diduga berasal dari Taman Nasional Komodo," Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara M Nur dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.
Ratusan kilo daging rusa itu disita pada Senin (7/12) saat hendak dibawa dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, menuju Bima, Nusa Tenggara Barat yang merupakan wilayah tetangga.
Ia menjelaskan penyitaan berawal dari kecurigaan tim operasi gabungan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru dari Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui adanya pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dus.
Tim operasi gabungan kemudian menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.
Dari hasil penyidikan ditetapkan seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up, beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, diamankan dan dititipkan di Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Nur menambahkan pihaknya menduga daging rusa tersebut hasil perburuan di kawasan Taman Nasional Komodo karena populasinya lebih banyak di kawasan pariwisata unggulan itu.
"Kami akan akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mencari tahu siapa pemodal dari perburuan satwa yang dilindungi itu," katanya.
Ia menegaskan populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan penting dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.
"Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," katanya.
"300 kg daging rusa yang ditahan ini setara dengan 30 ekor rusa yang diduga berasal dari Taman Nasional Komodo," Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara M Nur dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.
Ratusan kilo daging rusa itu disita pada Senin (7/12) saat hendak dibawa dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, menuju Bima, Nusa Tenggara Barat yang merupakan wilayah tetangga.
Ia menjelaskan penyitaan berawal dari kecurigaan tim operasi gabungan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru dari Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui adanya pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dus.
Tim operasi gabungan kemudian menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.
Dari hasil penyidikan ditetapkan seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up, beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, diamankan dan dititipkan di Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Nur menambahkan pihaknya menduga daging rusa tersebut hasil perburuan di kawasan Taman Nasional Komodo karena populasinya lebih banyak di kawasan pariwisata unggulan itu.
"Kami akan akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mencari tahu siapa pemodal dari perburuan satwa yang dilindungi itu," katanya.
Ia menegaskan populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan penting dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.
"Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bakamla dan Kejari Batam bahas pemindahan Kapal MT Arman ke Batu Ampar
23 August 2024 19:46 WIB, 2024
KLHK tetapkan seorang WNA India sebagai tersangka kasus penyelundupan residu minyak
13 October 2023 15:56 WIB, 2023
KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Natuna
13 October 2023 13:54 WIB, 2023
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB