Polisi telusuri akun facebook penghina Kapolres Tanjungpinang
Senin, 15 Februari 2021 14:25 WIB
Akun facebook Ufay Siregar diduga membuat postingan ujaran penghinaan terhadap Kapolres Tanjungpinang, Kepri. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Satserkrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki pemilik akun facebook palsu Ufay Siregar yang memposting ujaran dugaan penghinaan terhadap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra menyebut dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa.
"Kami pasti akan menangkap pelaku dibalik postingan penghinaan Kapolres," kata Reza di Tanjungpinang, Senin.
Reza mengatakan akun Ufay Siregar menyebar postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup facebook "info pinang bebas posting" pada tanggal 12 Februari 2021.
Dalam postingannya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.
"Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran," kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar.
Lebih lanjut, Reza turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar jangan sampai merugikan orang lain dan terjerat pidana.
Dia menegaskan bahwa sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial.
"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," demikian Reza.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra menyebut dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa.
"Kami pasti akan menangkap pelaku dibalik postingan penghinaan Kapolres," kata Reza di Tanjungpinang, Senin.
Reza mengatakan akun Ufay Siregar menyebar postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup facebook "info pinang bebas posting" pada tanggal 12 Februari 2021.
Dalam postingannya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.
"Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran," kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar.
Lebih lanjut, Reza turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar jangan sampai merugikan orang lain dan terjerat pidana.
Dia menegaskan bahwa sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial.
"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," demikian Reza.
Pewarta : Ogen
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Begini kata Rocky Gerung soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi
02 August 2023 15:47 WIB, 2023
Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung
02 August 2023 13:12 WIB, 2023
Polisi periksa mahasiswa UNG ucapkan kata tidak pantas ke Presiden Jokowi
04 September 2022 6:36 WIB, 2022
Usai dihina di facebook, Wali Kota Tanjungpinang tunggu permintaan maaf akun Rudi Irawan
12 February 2021 9:51 WIB, 2021
Wali Kota Tanjungpinang masih tunggu permintaan maaf pelaku penghinaan di facebook
12 February 2021 1:03 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB