LSM GMPL akan bongkar proposal fiktif Pemprov Kepri

id LSM GMPL, ancam bongkar,proposal fiktif,Pemprov Kepri

LSM GMPL  akan  bongkar proposal fiktif Pemprov Kepri

Monumen Logo Pemprov Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (LSM GMPL) ancam membongkar kasus  proposal kegiatan fiktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami sudah memiliki data, yang akan kami beberkan kepada publik setelah kami konfirmasi kepada berbagai pihak yang berkompeten," kata Dewan Penasehat GMPL Setianus Zai, di Tanjungpinang, Rabu.

Pengurus organisasi itu mendorong pihak Kejati Kepri yang saat ini masih mengusut kasus itu. "Miris, di tengah pandemi COVID-19, masih ada yang berani memanipulasi dana bansos," ujarnya.

Keinginan pengurus GMPL membongkar kasus tersebut setelah nama organisasinya dicatut oleh pihak tertentu untuk pencairan dana bantuan sosial sebesar Rp75 juta yang bersumber dari anggaran daerah Pemprov Kepri.

"Padahal kami sama sekali tidak mengetahui proposal dan dana itu. Ini bukan persoalan nilai dana yang diberikan, melainkan modus yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan dan pihak lainnya," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa organisasi itu tidak pernah mendapatkan bansos tahun 2020. Pengurus GMPL ini juga tidak mengenal nama seseorang berinisial DI, yang disebut-sebut sebagai ketua LSM ini di dalam data pencairan terhadap belasan organisasi yang kini tengah diselidiki Kejati Kepri.

"Kami tidak pernah mengajukan proposal kegiatan kepada Pemprov Kepri sehingga aneh jika ada dana hibah bansos yang diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai ketua organisasi ini. Padahal kami sama sekali tidak mengenal orang tersebut," katanya.

Zai mengatakan pencairan dana bansos itu merugikan nama baik organisasinya. GMPL masuk dalam daftar organisasi bermasalah dalam rekomendasi dan naskah perjanjian hibah daerah, padahal tidak menerima dana itu.

"Tentu ini merugikan nama baik kami. Jika memungkinkan kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak kejaksaan," ujarnya.

Baru-baru ini Zai sempat mempertanyakan prosedur pencairan dana bansos itu kepada Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Lamidi setelah tahu nama organisasinya dicatut. Namun Lamidi mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Pak Lamidi mengarahkan kami ke BPKAD Kepri," katanya.

Zai menduga pencairan dana bansos tersebut melalui proses yang tidak benar. Seharusnya, data calon penerima bantuan  tersebut diverifikasi oleh petugas sehingga dapat memastikan apakah orang atau lembaga yang mengajukan proposal itu sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

Kemudian pencairan dana bansos itu seharusnya melalui rekening bank atas nama organisasi, bukan diberikan secara manual atau pribadi.

"Apakah organisasi itu melakukan kegiatan atau tidak? Yang jelas GMPL melakukan kegiatan pun tidak dengan menggunakan dana tersebut," tuturnya.

Pengurus GMPL sudah meminta klarifikasi kepada pihak Badan Kesbangpol dan BPKAD Kepri, namun  kedua lembaga itu terkesan tidak bertanggung jawab.

"Tadi pagi kami ke Kesbangpol dan BPAKD. Kesbangpol menyerahkan permasalahan ini ke BPKAD, begitu pula BPKAD menyerahkan permasalahan ini ke GMPL," ucapnya.

Sebelumnya, Lamidi menegaskan tidak pernah menyetujui, apalagi merekomendasikan belasan organisasi itu memperoleh dana hibah untuk kegiatan sosial. Ia bahkan mengaku tidak pernah melihat proposal tersebut sehingga tidak mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan organisasi sosial tersebut.

Ia menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan pada surat rekomendasi yang diajukan sebagai syarat administrasi pencairan dana bantuan untuk organisasi nasyarakat itu.

"Tim verifikasi di internal kami tidak pernah menyerahkan surat rekomendasi tersebut sehingga saya yakin tidak pernah menandatanganinya," ucapnya.

Teka-teki siapa yang berani memalsukan tanda tangan Lamidi belakangan terungkap. F, yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepri akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan tersebut berdasarkan desakan dari berbagai pihak, termasuk oknum Pegawai Tidak Tetap dan oknum pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

Pengakuan itu disampaikan dalam bentuk surat pernyataan. Informasi dari internal lembaga itu, F diduga tidak menandatangani seluruh surat rekomendasi tersebut. Surat pernyataan itu pun dibuat berdasarkan tekanan dari sejumlah pejabat.

Meski merasa dirugikan, Lamidi sampai hari ini tidak melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. Sementara pihak Kejati Kepri dan Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Berdasarkan data Antara, LSM yang menerima dana hibah bantuan sosial dari Pemprov Kepri yakni LSM GMPL Rp75 juta, LSM BSLH sebesar Rp150 juta, LSM AT Rp120 juta, LSM KPAR Rp75 juta, LSM GKRC Rp150 juta, LSM FRS Rp140 juta, LSM PMS Rp150 juta, LSM CTC Rp150 juta, LSM PPR Tanjungpinang Rp150 juta, LSM PIP Kepri Rp40 juta, LSM PWJAM Karimun Rp100 juta, LSM Be Rp190 juta, dan LSM PKP Rp130 juta.

Selain 13 LSM tersebut, BPKAD Kepri juga mencairkan dana bantuan untuk panitia lima kegiatan seminar, dialog, pelatihan, dan sosialisasi, yang masing-masing kegiatan memperoleh Rp60 juta.

Sejumlah pihak menduga dana tersebut dicairkan berdasarkan proposal kegiatan fiktif. 

"Saya tidak tahu apakah kegiatan itu fiktif atau dilaksanakan. Yang tahu itu Inspektorat dan BPKAD Kepri," tegasnya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE