LAKI minta PT Mega Cipta Abadi di proses hukum

id LSM Laki minta PT Mega Cipta Abadi di proses hukum

LAKI minta PT Mega Cipta Abadi di proses hukum

Sejumlah wartawan dan LSM Laki saat berada di lokasi proyek (ANTARA/Nurjali)

Lingga (ANTARA) -
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi (LAKI) meminta penegak hukum untuk dapat memproses hukum terkait proyek peningkatan jalan Tanjung Bungsu, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, yang diduga banyak terjadi pelanggaran hukum.
 
"Setelah kami turun kelapangan, atas pemberitaan dari Wakil Bupati dan DPRD Lingga, kami melihat pekerjaannya sangat memprihatinkan, beberapa konstruksinya kami duga tidak akan bertahan lama, dan sangat amburadul," ujar Azrah, Ketua LSM LAKI Kabupaten Lingga, Selasa (24/08).
 
Untuk itu pihaknya juga akan ikut melaporkan kejanggalan yang terjadi kepada pihak-pihak yang berwenang. Untuk itu LSM Laki berharap, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga, sebaiknya tidak memberikan rekomendasi perpanjang waktu pengerjaannya.
 
"Kondisi jalan itu sangat parah, dan terlihat pekerjaan yang sangat kasar serta ada beberapa konstruksi yang membahayakan pengguna jalan, jadi percuma saja kalau diteruskan, hasilnya tetap tidak maksimal," ujarnya.
 
Proyek senilai 3,8 Milyar tersebut, dikerjakan oleh PT. Mega Cipta Abadi, dengan konsultan perencana PT. Multi Forma Riau Konsultan, Konsultan Pengawas CV. Exa Engineering Kosultan dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, dan tahun anggaran DAK Fisik 2021.
 
Sebelumnya Wakil Bupati Lingga, menemukan hasil yang sangat memprihatinkan dari proyek pengerjaan jalan tersebut, kemudian hal itu dilaporkan ke DPRD Kabupaten Lingga dan setelah DPRD Lingga melalui Komisi II DPRD Kabupaten Lingga ikut meninjau lokasi tersebut, akhirnya DPRD merekomendasikan agar proyek jalan tersebut di hentikan.LSM Laki minta PT Mega Cipta Abadi di proses hukum

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar anti korupsi (Laki) meminta penegak hukum untuk dapat memproses hukum terkait proyek peningkatan jalan Tanjung Bungsu, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, yang diduga banyak terjadi pelanggaran hukum.

"Setelah kami turun kelapangan, atas pemberitaan dari Wakil Bupati dan DPRD Lingga, kita melihat pekerjaannya sangat memprihatinkan, beberapa konstruksinya kami duga tidak akan bertahan lama, dan sangat amburadul," ujar Azrah, Ketua LSM Laki Kabupaten Lingga, Selasa (24/08).

Untuk itu pihaknya juga akan ikut melaporkan kejanggalan yang terjadi kepada pihak-pihak yang berwenang. Untuk itu LSM Laki berharap, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga, sebaiknya tidak memberikan rekomendasi perpanjang waktu pengerjaannya.

"Kondisi jalan itu sangat parah, dan terlihat pekerjaan yang sangat kasar serta ada beberapa konstruksi yang membahayakan pengguna jalan, jadi percuma saja kalau diteruskan, hasilnya tetap tidak maksimal," ujarnya.

Proyek senilai 3,8 Milyar tersebut, dikerjakan oleh PT. Mega Cipta Abadi, dengan konsultan perencana PT. Multi Forma Riau Konsultan, Konsultan Pengawas CV. Exa Engineering Kosultan dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, dan tahun anggaran DAK Fisik 2021.

Sebelumnya Wakil Bupati Lingga, menemukan hasil yang sangat memprihatinkan dari proyek pengerjaan jalan tersebut, kemudian hal itu dilaporkan ke DPRD Kabupaten Lingga dan setelah DPRD Lingga melalui Komisi II DPRD Kabupaten Lingga ikut meninjau lokasi tersebut, akhirnya DPRD merekomendasikan agar proyek jalan tersebut di hentikan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE