Mantan Dirut BUMD Lingga dan Bintan kembali jadi tersangka

id korupsi pengadaan mesin ikan di lingga, pengadaan mesin ikan di lingga, korupsi di lingga,audit bpkp lingga, polda kepri

Mantan Dirut BUMD Lingga dan Bintan kembali jadi tersangka

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S memberikan keterangan kepada awak media di Batam, Kamis. (ANTARA/ HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus korupsi pada pengadaan mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga yang menyebabkan kerugian negara Rp3.090.726.183.

"Dua orang tersangka inisial RL alias R dan ENS ditetapkan menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp3.090.726.183 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam, Kamis.

Ia menyatakan, kasus korupsi itu bermula dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga.

RL adalah Direktur PT PSM, BUMD Kabupaten Lingga yang melakukan pengadaan mesin melalui proses penunjukan langsung terhadap PT PIM, tempat ENS memimpin sebagai direktur.

Padahal, mestinya pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui proses lelang.

Ia menyatakan, inisial RL alias R meminta uang 'fee' sebesar Rp150.000.000, untuk keuntungan pribadinya.

"Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan," kata dia.

Penyidik Polda Kepri telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.

"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183," kata Kabid Humas.

Barang bukti yang disita dari kasus itu antara lain satu unit kendaraan roda empat dan roda dua lengkap dengan BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran," kata dia.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri," kata dia.

Sementara itu, saat ini tersangka RL alias R saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek di BUMD di Kabupaten Bintan dengan kerugian negara Rp565.000.000.

Pewarta :
Editor: Nurjali
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE