Penyidik temukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi KONI Lingga

id Korupsi hibah KONI

Penyidik temukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi KONI Lingga

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Kepri, Senopati (tengah) memimpin konferensi pers terkait penyidikan dugaan korupsi hibah KONI di kantornya, Kamis (18/1/2024). ANTARA/HO-Instagram Kejari Lingga.

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan status kasus dugaan korupsi belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga ke tahap penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lingga per tanggal 18 Januari 2024 tentang Dugaan Korupsi pada Belanja Hibah KONI Tahun Anggaran 2021-2022.

"Berdasarkan hasil temuan awal tim penyidik, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi belanja hibah KONI Kabupaten Lingga," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Senopati dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Senopati menyebut tim penyidik Kejari Lingga telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi belanja hibah KONI sejak awal bulan November 2023.

Penyelidikan dimaksud ialah mengumpulkan dua alat bukti, terdiri dari permintaan keterangan saksi sebanyak 54 orang, yang mana 30 orang di antaranya merupakan para ketua cabang olahraga yang bernaung di bawah KONI Lingga, dan selebihnya pihak swasta.

Kemudian, memperoleh petunjuk berupa dokumen seperti naskah perjanjian dana hibah (NHPD), SK pengurus, rekening bank, pakta integritas, serta surat pertanggungjawaban (SPJ) meliputi kuitansi maupun tanda terima pembayaran.

"Sebagaimana pemeriksaan dokumen dan dihubungkan atas pengakuan beberapa pihak, kami mendapati SPJ yang dibuat sebagian fiktif dan telah dipalsukan," ujar Senopati.

Adapun modus operandi atau rencana kejahatan yang dilakukan, yakni Ketua Harian KONI Lingga merangkap jabatan dan tugas sebagai bendahara.
Sementara terhadap bendahara yang telah ditunjuk, hanya bertugas mengesahkan dokumen.

Hal ini bertujuan agar subyek hukum yang diuntungkan secara leluasa dapat membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung, berupa rencana anggaran biaya (RAB) sebagai lampiran proposal dan memalsukan dokumen beban belanja (SPJ), berupa kwitansi dan tanda terima pembayaran.

Seharusnya, lanjut Senopati, pembuatan RAB maupun dokumen SPJ menjadi tugas dan tanggung jawab Bendahara KONI Lingga, bukan ketua harian.

"Sebagaimana dalam aturan dan ketentuan yang berlaku, pengeluaran uang negara/APBD harus didukung bukti lengkap dan sah. Bukti dimaksud, yaitu mendapat pengesahan dari pejabat berwenang, dalam hal ini Bendahara KONI Lingga," ungkap Senopati.

Senopati menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut, dengan melibatkan tim ahli dan auditor keuangan guna menghitung total kerugian negara dari dugaan korupsi belanja hibah KONI Lingga tahun 2021-2022.

Dugaan kasus korupsi ini bermula ketika KONI mengajukan proposal dana hibah ke Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk tahun anggaran 2021-2022.

Setelah proposal itu disetujui melalui mekanisme sistem badan anggaran (Banggar), selanjutnya Disdikpora Lingga menganggarkan dana hibah untuk KONI sebesar Rp1,5 miliar, meliputi tahun 2021 sebesar Rp300 juta dan tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar.

"Semua anggaran itu sudah terealisasi dan dikelola KONI Lingga selama dua tahun berturut-turut," demikian Senopati.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE