Logo Header Antaranews Kepri

Kejati tumbuhkan kesadaran antikorupsi masyarakat di Lingga

Kamis, 23 Oktober 2025 13:06 WIB
Image Print
Kasipenkum Kejati Kepri memaparkan materi pencegahan korupsi kepada masyarakat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau di Aula Kecamatan Singkep, Rabu (22/10/2025). ANTARA/HO-Kejati Kepri

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menumbuhkan kesadaran antikorupsi bagi masyarakat Kabupaten Lingga melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi dari Batam, Kamis, mengatakan program Binmatkum ini diharapkan masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

"Masyarakat dapat berperan dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggungjawab," kata Yusnar.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, pemateri membuka wawasan masyarakat tentang korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional.

Dia menyampaikan pula upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi, dan tidak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Dia menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran antikorupsi di masyarakat karena fenomena korupsi di Indonesia yang masih mengkhawatirkan.

Baca juga: Pastikan harga beras di Kepri tidak lebihi HET, Bapanas dan Satgas Pangan lakukan pengawasan

Berdasarkan data Transparancy International bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara, dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85.

"Dalam memerangi korupsi diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif," ujarnya.

Dia menjelaskan pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan hukum terhadap pelaku korupsi, sedangkan pendekatan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.

"Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa," katanya.

Yusnar menjelaskan kegiatan Binmatkum ini bertujuan untuk menumbuhkan nilai-nilai etika dan moral yang kuat, integritas, mengajak peserta untuk aktif berkontribusi dalam pencegahan korupsi di lingkungannya.

"Tujuan kegiatan ini untuk menyiapkan masyarakat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, jauh dari perbuatan KKN," kata Yusnar.

Baca juga: Polresta Barelang gagalkan penyelundupan 1,9 Kg sabu




Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026