Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bimbingan teknis penyusunan dan pengukuran sasaran kinerja pegawai di Lingkungan BP Batam, pada Rabu (13/10/2021) pagi, di Conference Room IT Center BP Batam, Batam Centre.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural tingkat 3 dan 4, dan para pengelola SDM yang ada di 22 unit kerja di lingkungan BP Batam, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi manajemen kinerja dan Kesejahteraan SDM Apatur Kementerian PAN dan RB, Devi Anantha dan Koordinator Manajemen Kinerja dan Aparatur, Analis Kebijakan Madya, Kementerian PAN dan RB Agus Yudi Wicaksono.
Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan ini dibuat untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif, oleh karena itu ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya,” ujar Lilik.
Penilaian kinerja harus objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan guna meningjaykan mutu organisasi. Dan sasaran Bimtek pegawai ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai di lingkungan BP Batam sesuai amanat peraturan yang berlaku.
“Kegiatan yang terus kita lakukan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB agar seluruh pegawai BP Batam paham dan mampu menyusun SKP yang benar dan tepat sesuai dengan penetapan kerja dan rencana kinerja tahunan di masing-masing unit kerja atau badan usaha di lingkungan BP Batam,” kata Lilik.
Bimtek ini juga dilakukan untuk mendorong pegawai agar dapat menghasilkan sasaran kerja pegawai yang kredibel, aplikatif, dan memenuhi kaidah dan aturan penulisan sesuai dengan ketentuan.
Dengan Bimtek ini diharapkan agar pegawai dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dengan mengacu dengan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai BP Batam yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari PNS dan Non PNS, dimana semua pegawai BP batam wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), khusus untuk pegawai PNS BP Batam yang menginduk pada 24 Kementerian, setiap tahunnya wajib mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem Elektronik Laopran Kinerja (E-Lapkin) ke Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Induk masing-masing pegawai.
Berita Terkait
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Pemkab Natuna gelar rapat bersama guna tangani karhutla
Senin, 18 Maret 2024 16:17 Wib
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri mencapai 23 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:02 Wib
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
12 ribu calon haji dijadwalkan berangkat melalui Embarkasi Batam
Senin, 18 Maret 2024 14:18 Wib
Pemkab Temanggung buka rekrutmen 453 calon ASN tahun 2024
Minggu, 17 Maret 2024 11:39 Wib
Komentar