Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang berkoordinasi dengan jaksa

id Panitia Hak Angket, Tanjungpinang, koordinasi,dengan jaksa

Panitia Hak Angket  DPRD Tanjungpinang berkoordinasi dengan jaksa

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang mulai berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah.

"Panitia Angket sudah mulai bekerja, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan TPP ini," kata Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, di Tanjungpinang, Senin.

Fathir mengatakan, Panitia Angket yang dipimpin oleh Momon juga sudah mulai mengumpulkan data-data terkait kasus TPP itu sebelum menjadwalkan pemanggilan Rahma dan Endang, termasuk para pihak yang berhubungan dengan permasalahan itu.

"Data-data sudah mulai terkumpul. Mulai nampak terang ya permasalahan itu," katanya.

Dari 30 orang anggota DPRD Tanjungpinang, dua dari tujuh fraksi tidak mengajukan hak angket yakni Nasdem dan Gerindra. Fraksi yang mengajukan hak angket yakni PDIP,  Golkar, Gerindra, PKS, dan Pembangunan Kebangsaan. Fraksi PDIP dan Golkar masing-masing berhak menyerahkan dua nama sebagai anggota panitia angket. 

Sebelumnya, ia membeberkan data bahwa tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2019. Tahun 2020 TPP untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami kenaikan, meski pendapatan daerah terjun bebas akibat pandemi.

Tahun 2021, dana refocusing dipergunakan untuk tunjangan TPP. Dari Rp36 miliar, sebesar Rp15 miliar dipergunakan untuk tunjangan TPP.

"Mata anggaran tunjangan TPP masuk dalam belanja tidak langsung dana refocusing. Tentu itu tidak dibenarkan," ujar Fathir.

Nilai TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota setiap bulan ratusan juta rupiah. "Kami menduga wali kota menerima TPP sebesar Rp3,9 miliar," ucapnya.

Ia menegaskan penggunaan dana recofusing seharusnya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk tunjangan TPP. "Kita lihat dalam struktur anggaran, tidak ada untuk bantuan sosial," katanya.

Pemberian TPP itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56/2019, yang direalisasikan pada Agustus 2020, dan sudah direvisi setelah muncul protes. 

Tahun 2019, Rahma menjabat sebagai wakil wali kota sudah menerima TPP tersebut. Kemudian berlanjut setelah menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinanv setelah Syahrul, wali kota sebelumnya, meninggal dunia. 

Dari kondisi itu tergambar bahwa tidak terjadi perbaikan kebijakan, meskipun DPRD Tanjungpinang pada tahun 2020 sudah mengajukan hak interpelasi setelah melakukan beberapa kali rapat dengar pendapat.

"Revisi perwako tidak mengubah atau menghentikan penghasilan wali kota dari TPP tersebut, melainkan terus berlanjut hingga akhirnya kami lanjutkan rapat paripurna mendengar jawaban wali kota terkait hak interpelasi di DPRD Tanjungpinang dua hari lalu," tegasnya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE