Apabila dianalogikan dengan kondisi pandemi yang saat ini tengah terjadi yang disebabkan oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka korupsi pun bisa ibaratkan sebagai sebuah pandemi yang telah berlangsung lama di negeri kita tercinta Indonesia. Jika merujuk kepada Corruption Perception Index (CPI) 5 tahun terakhir (2015-2019), menunjukan bahwa Indonesia masih pada rentang nilai cenderung korup dan rentan korup dengan detil sebagai berikut: tahun 2015 (score CPI 36), 2016 (37), 2017 (37), 2018 (38), dan 2019 (40).
Sebagai informasi, bahwa CPI memiliki rentang nilai 0 hingga 100 yang memiliki definisi jika rentang nilai 0-19 berarti Sangat Korup, 20-39 Cenderung Korup, 40-59 Rentan Korup, 60 – 79 Cenderung Bersih, dan Sangat Bersih untuk rentang nilai 80-100.
Oleh karenanya, berbagai daya “jungkir balik” telah diupayakan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk aparat penegak hukum, wakil rakyat yang ada di badan legislatif, baik di tingkat pusat maupun di level daerah, bahkan kontrol sosial pun telah dilakukan oleh masyarakat yang peduli terhadap permasalahan korupsi di negeri ini.
Namun hasilnya belum cukup memenuhi ekspektasi kita semua. Untuk itu, Pemerintah telah berupaya salah satunya yaitu dengan membangun Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang tertuang di dalam Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 (Perpres Stranas PK).
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memiliki tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, sektor perijinan dan tata niaga, sektor keuangan negara, serta sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi yaitu berupa pembangunan Zona Integritas pada Instansi di Pemerintahan, karena pembangunan Zona Integritas dianggap dapat dijadikan sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan publik yang berkualitas.
Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 10 Tahun 2019, disebutkan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan bagi instansi pemerintahan yang akan melaksanakan pembangunan Zona Integritas. Salah satunya yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, yaitu berupa kegiatan deklarasi pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap melaksanakan pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas harus dilaksanakan terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar masyarakat turut memantau, mengawasi, serta ikut mendukung program pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi tersebut.
Dan ketika nantinya sebuah instansi pemerintah telah berhasil membangun dirinya menjadi unit yang berpredikat WBK/WBBM, maka berikutnya tugas pimpinan dan jajaran instansi yang berpredikat WBK/WBBM adalah menyebarkan positifisme Zona Integritas kepada instansi-instansi lainnya yang belum.
Ibarat sebuah vaksinasi yang disuntikan ke dalam tubuh manusia yang akan mendorong produksi imun untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh dari serangan virus di masa pandemi, maka begitupun dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah.
Zona Integritas pun harus disebarkan dan diduplikasi pada sebanyak-banyaknya instansi pemerintah terutama yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kekebalan sistem manajemen yang ada pada penyelenggaraan pelayanan publik dari serangan gratifikasi dan berbagai bentuk korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara.
Lantas apakah Pembangunan Zona Integritas bisa dikatakan sebagai vaksin dalam melawan pandemi korupsi di Negeri ini ?
Tentu saja efektivitas sebuah vaksin sangat tergantung dari banyak hal antara lain faktor internal seperti kondisi penerima vaksin berdasarkan riwayat penyakit, usia, dan kesehatan tubuh.
Begitupun efektivitas pembangunan Zona Integritas dalam upaya menangkal budaya korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan angka korupsi masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut.
Namun setidaknya, pembangunan Zona Integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menunjukan upaya serta langkah strategis dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal tersebut juga menunjukan tekad serta komitmen Pemerintah secara sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebagai negeri yang berlandaskan Pancasila, maka selain ikhtiar yang senantiasa kita usahakan, kita juga wajib untuk berdoa memohon kepada Allah Rabb Yang Maha Pemurah agar pandemi korupsi dapat dihapuskan dari bumi Indonesia tercinta.
Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.
Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi
Komentar