
Jam kerja PNS Tanjungpinang dikurangi selama Ramadan

"Selama Ramadhan jam kerja pegawai menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Sementara, pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB," kata Wali Kota Rahma dalam surat eda
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatur jam kerja efektif aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah sebanyak 32,5 jam per minggu atau dikurangi 5 jam dari biasanya 37,5 jam.
"Selama Ramadhan jam kerja pegawai menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Sementara, pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB," kata Wali Kota Rahma dalam surat edaran di Tanjungpinang, Ahad.
Jam kerja ASN pada Ramadhan ini sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang Rahma Nomor 443.1/263/4.2.03/2022 tanggal 31 Maret 2022
mengenai ketentuan jam kerja pegawai pemkot selama Ramadhan.
Selain itu, dalam SE ini juga tertulis ketentuan pakaian kerja pegawai selama Ramadhan. ASN yang beragama Islam pada hari Senin hingga Jumat berpakaian muslim, sedangkan pegawai non muslim dapat menyesuaikan.
Begitu juga dengan unit kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.
"Pimpinan OPD atau unit kerja harus memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik," ujar Rahma.
Rahma juga menekankan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19 di Tanjungpinang.
Dalam SE ini pun disebutkan ASN yang bekerja di kantor diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Setelah berakhirnya bulan Ramadhan 1443 Hijriah, maka jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang kembali seperti semula," kata Rahma menegaskan.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
