Pemkab Natuna kurangi jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan

id Jam kerja pegawai,ASN,Natuna,Pemkab,Kepri,Aparatur Sipil Negara,ramadhan,puasa

Pemkab Natuna kurangi jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan

ASN Natuna (ANTARA/HO-Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengurangi jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 Hijriah, untuk memberikan kenyamanan dalam beribadah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Senin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

"Jika pada hari biasa para pegawai bekerja 37 jam 30 menit dalam sepekan, kini jam kerja menjadi 32 jam 30 menit," ujar dia.

Ia menjelaskan, untuk unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, pegawai bekerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, pegawai masuk pada pukul yang sama, namun pulang lebih cepat, yaitu pukul 11.30 WIB.

Sedangkan, unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, pegawai masuk pada pukul yang sama dan pulang pada pukul 13.45 WIB, kecuali pada hari Jumat yakni tetap pulang pada pukul 11.30 WIB.

"Pakaian untuk Senin hingga Kamis disesuaikan dengan ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku, sedangkan pada hari Jumat pekan pertama menggunakan baju kurung, dan selanjutnya baju muslim," ujar dia.

Pengurangan jam kerja, kata dia, tidak akan mengganggu layanan ke masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Terkait jam kerja khusus untuk guru dan sekolah menyesuaikan dengan kalender pendidikan 2025," ucap dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE