Pemkot Batam larang PNS WFH usai Lebaran

id PNS ,WFH,Pemkot Batam,kepri

Pemkot Batam larang PNS WFH usai Lebaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam bersalam-salaman dengan Wali Kota Batam usai apel gabungan di halaman Pemkot Batam, Senin (9/5). (ANTARA/Yude)

“Hari ini secara nasional seluruh PNS masuk bekerja kembali, meskipun ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa PNS boleh menjalani WFH, tapi di Kota Batam tidak kami lakukan, karena Batam a

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) setelah menjalani cuti bersama Lebaran 2022.

“Hari ini secara nasional seluruh PNS masuk bekerja kembali, meskipun ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa PNS boleh menjalani WFH, tapi di Kota Batam tidak kami lakukan, karena Batam adalah satu pulau yang terpisah dengan daratan, sehingga tidak terjadi kemacetan,” ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Senin (9/5).

Untuk Kota Batam, lanjutnya, transportasi laut yang banyak digunakan hanya dari Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun dan dari Pekanbaru. Itu pun tidak terlalu banyak.

“Artinya, baik pegawai di Pemerintah Kota Batam maupun di Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak menjadi satu alasan untuk WFH,” kata Rudi.

Baca juga:
Hindari Hepatitis akut, Dinkes Batam imbau anak-anak jauhi jajanan tak sehat
ASN Kepri disiplin masuk kerja usai cuti Lebaran


Pagi ini Pemkot Batam melakukan apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Pemkot Batam dan tingkat kehadirannya cukup tinggi.

“Laporan tadi ada 100 orang lebih yang tidak hadir, jadi menurut saya hanya sedikit saja yang tidak masuk hari ini, mungkin karena cuti atau ada hal lainnya,” ucap Rudi.

Meski hanya sedikit, Rudi memastikan untuk pegawai yang tidak masuk tanpa alasan akan dikenai sanksi. “Tadi sudah saya sampaikan ke Kepala Dinas terkait untuk mengurusnya. Untuk sanksi sudah pasti ada,” katanya.

Sedangkan untuk karyawan swasta, kata Rudi, tergantung dari pimpinan perusahaan masing-masing. “Cuti bersama sampai hari Minggu (8/4), harusnya hari Senin (9/4), mereka sudah hadir. Kalau kembali dari Jawa ke Batam kan harus pakai transportasi udara, harusnya mereka sudah mempersiapkan tiga atau empat hari sebelumnya," kata Rudi.

Baca juga:
Pemprov alokasikan Rp6,2 miliar bangun infrastruktur Tambelan
Dua dari tiga kasus baru COVID-19 di Batam meninggal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE