Polisi tangkap anggota KNPB

id KNPB

Polisi tangkap anggota KNPB

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas didampingi Waka Polresta AKBP Suprapto dan Kasat Reskrim AKP Hendri Bawiling saat memberi keterangan terkait penangkapan tujuh orang termasuk Jubir PRP Jefri Wenda, Selasa (10/5) di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)

Memang ada di antara yang ditangkap anggota KNPB Ones Suhuniap yang memiliki jabatan di organisasi tersebut. Sedangkan beberapa orang di antaranya hanya anggota

Jayapura (ANTARA) - Kepala Polresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas menyatakan, di antara tujuh orang yang ditangkap bersama Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda, ada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Memang ada di antara yang ditangkap anggota KNPB Ones Suhuniap yang memiliki jabatan di organisasi tersebut. Sedangkan beberapa orang di antaranya hanya anggota," kata Kombes Urbinas di Jayapura, Selasa malam.
Dia menjelaskan awalnya yang menjadi target adalah Jefri Wenda karena menyatakan diri sebagai penanggungjawab aksi demo penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan juga Jubir PRP.
Jefri Wenda dalam selebaran dan media sosial berupaya menghasut dan mengajak masyarakat untuk ikut berdemo, namun saat demo berlangsung Jefri tidak terlihat di beberapa titik yang menjadi tempat berkumpulnya pendemo, ungkap Urbinas.
Kombes Urbinas menjelaskan, saat hendak ditangkap mereka ada di rumah tersebut maka anggota langsung mengamankan mereka semua. Saat ini ketujuh orang yang ditangkap dari salah satu rumah di Perumnas IV sedang diperiksa penyidik di Reskrim Polresta Jayapura Kota.
"Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa mereka guna memastikan keterlibatan dalam aksi tersebut, " jelas Urbinas yang didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Suprapto dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendri Bawiling.
Urbinas mengakui penyidik masih mendalami sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2019 terkait informasi dan transaksi elektronik.
Tidak diizinkannya aksi demo karena suratnya tidak menjelaskan secara rinci sesuai ketentuan yang berlaku termasuk tidak adanya penanggungjawab.
"Karena itulah aparat keamanan TNI-Polri membubarkan mereka di beberapa titik tempat berkumpulnya pendemo," kata Urbinas.
Ketika ditanya tentang korban jiwa di kalangan pendemo, Kombes Urbinas memastikan tidak ada yang terkena tembakan karena anggota tidak ada yang mengeluarkan tembakan.
Saat menangani pendemo anggota hanya mengeluarkan tembakan gas air mata dan semprotan dari Watercanon.
"Yang pegang senjata api laras panjang hanya beberapa personel sedangkan anggota Dalmas tidak dibekali senjata dan anggota Brimob membawa perlengkapan PHH sehingga dipastikan tidak ada yang mengalami luka tembak, " tegas Kombes Urbinas.
Ditambahkan, ada dua anggota yang terluka saat berupaya membubarkan pendemo yakni satu perwira mengalami patah tangan dan Polwan yang digigit pendemo.
Situasi kamtibmas di Kota Jayapura sudah kondusif dan aktivitas masyarakat normal, jelas Kombes Urbinas.
Tujuh orang yang ditangkap, yakni Jefri Wenda (22 tahun), Omikzon Balingga, Ones Suhuniap (34 tahun), Iman Kogoya (25 tahun), Abi Douw (27 tahun), Maxi Mangga (38 tahun) dan Neli Itlay (38 tahun).
KNPB merupakan salah satu organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE