Dirjen Dukcapil klarifkasi soal pencatatan nama minimal dua kata

id Dukcapil, nama satu kata,Ktp,kepri

Dirjen Dukcapil klarifkasi soal pencatatan nama minimal dua kata

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A Fakrulloh. ANTARA/HO-Kementerian Dalam Negeri

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan

Jakarta (ANTARA) -

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A Fakrulloh, mengklarifikasi persoalan pencatatan nama masyarakat dengan minimal dua kata di dokumen kependudukan.

"Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Ia memberi contoh hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," katanya.
Selain itu, kata dia pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Ia menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE