Kemendagri serahkan 59 akta kematian jamaah haji kepada pihak keluarga

id Dukcapil, akta kematian, jamaah haji, jhi, haji meninggal

Kemendagri serahkan 59 akta kematian jamaah haji kepada pihak keluarga

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyerahkan akta kematian jemaah haji asal Indonesia. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga, Kamis (14/7) lalu
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jamaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga.

"Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga, Kamis (14/7) lalu," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.

Selanjutnya, Dukcapil kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili," tambahnya.

Penerbitan akta kematian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi. 
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dukcapil serahkan 59 akta kematian jemaah haji

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE