Polresta Barelang tangkap 2 penyalur PMI ilegal

id PMI ilegal,ART,Kepri

Polresta Barelang tangkap 2 penyalur PMI ilegal

Petugas PPA Polresta Barelang saat mendatangi tempat penampungan PMI ilegal. (ANTARA/HO-Kasat Reskrim Polresta Barelang)

Batam (ANTARA) - Dua orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang di Batam Kepulauan Riau.

"Keduanya yaitu Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung. Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru Nomor 323 RT 02 RW 13 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam. Diduga, mereka adalah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Baca juga:
Polda Kepri bongkar kasus mafia tanah di Bintan

Artis GI dan empat rekannya positif pakai sabu-sabu

 

"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut. Di lokasi petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.

"Kedua orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka sudah beberapa hari ada di rumah penampungan itu," ucapnya lagi.

Baca juga:
Tiga tersangka "skimming" Bank Riau Kepri dibawa ke Batam

Irwasum Polri terkesan dengan capaian vaksinasi oleh Polda Kepri

 

Usai penangkapan tersebut, kedua pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

"Saat ini sedang diperiksa baik pelaku maupun korban. Mereka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata Rahman.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE