Jakarta (ANTARA) - Polri akan mengawal proses kepulangan jenazah putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz ke Tanah Air, mulai tiba di bandara hingga menuju rumah duka dan proses pemakaman..
"Tentunya Polri nanti tetap akan memberikan back-up berupa pengawalan dari mulai bandara sampai ke rumah duka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Jakarta, Sabtu.
Menurut informasi, jenazah Eril diperkirakan tiba di Tanah Air pada Minggu (12/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, dibawa ke rumah duka di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, dan rencana pemakaman dilaksanakan Senin (13/6) pagi di Kabupaten Bandung.
"Informasinya (jenazah) tiba besok jam 10-an, di bawa ke Gedung Pakuan, dan pemakaman rencana Senin pagi, di Kabupaten Bandung, di Cimaung, dekat rumah botol atau rumah pribadi Pak Gubernur," ujar Gatot.
Gatot menyebutkan pengawalan bakal dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Gatot, tidak ada permintaan khusus dari pihak keluarga dengan kedatangan jenazah Eril, Polri dengan inisiatif memberikan pengawalan sebagai bentuk hadirnya negara dalam membantu warga negara yang mengalami musibah.
"Tanpa diminta pun Polri pasti akan memberikan back-up," ujar Gatot.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri kawal kepulangan jenazah Eril hingga kepemakaman
Berita Terkait
Seorang pekerja tewas di aliran sungai Kelok Hantu Bukittinggi-Padang
Kamis, 25 April 2024 18:35 Wib
Puluhan warga Cianjur keracunan massal, seorang meninggal
Minggu, 21 April 2024 17:25 Wib
Belasan rumah rusak tertimbun longsor di Jawa Timur
Minggu, 21 April 2024 9:14 Wib
58 orang tewas akibat kapal yang terbalik di Republik Afrika Tengah
Minggu, 21 April 2024 8:42 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Bima Arya pamit pada warga Kota Bogor
Sabtu, 20 April 2024 11:09 Wib
Tim Penyidik Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Komentar