KPU Tanjungpinang usulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp38 miliar

id Anggaran Pemilu 2024

KPU Tanjungpinang usulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp38 miliar

KPU Tanjungpinang, Kepri, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah-rumah warga pada Pemilu 2020. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengusulkan anggaran sekitar Rp38 miliar ke pemda setempat untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

"Anggaran yang diusulkan tahun ini lebih besar dibanding Pemilu 2020," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, Rabu.

Hal itu menurutnya disebabkan adanya penambahan jumlah daftar pemilih sehingga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga petugas terlibat lainnya dipastikan makin bertambah.

Baca juga:
Megawati peringatkan kader PDI Perjuangan yang bermanuver

Bawaslu dan KPU Kepri tingkatkan sinergisitas hadapi Pemilu 2024

Ia mengatakan di Pemilu 2020, jumlah TPS di Tanjungpinang sebanyak 444 unit, sedangkan untuk Pemilu 2024 diperkirakan bertambah menjadi 470 TPS. "Secara otomatis, jumlah petugas dan anggaran akan bertambah," ucapnya.

Aswin mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran Pemilu 2020, sebab seluruh pembiayaannya ditangani Pemerintah Provinsi Kepri. Sedangkan untuk anggaran Pemilu 2024, pihaknya mengusulkan ke Pemkot Tanjungpinang.

Aswin juga menjelaskan tahapan Pemiliu Serentak 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Pada tahun ini, ada tiga tahapan besar yang akan dilaksanakan KPU.

Pertama pendaftaran dan pemuktahiran, serta verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu yang dimulai 29 Juli dan berakhir 13 Desember 2022. Pada 14 Desember 2022, KPU RI akan menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu.

Baca juga:
KPU RI akan pantau persiapan pemilu di daerah perbatasan Kepri

 Bawaslu Kepri ingatkan lembaga pemantau pemilu harus berbadan hukum

 

Tahapan kedua, pada Oktober 2022 akan dilaksanakan penetapan jumlah kursi dan pendataan Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang.

"Tahapan ketiga itu, pembentukan badan Ad Hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai Oktober 2022 dan akan selesai di Januari 2023," ungkapnya.

Ia berharap semua pihak dapat menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, sehingga dapat terlaksana dengan aman dan lancar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE