Bapenda DKI: Izin Holywings untuk usaha restoran bukan hiburan

id Holywings, Holywings pajak, pajak restoran Holywings,DPRD DKI,Izin Holywings

Bapenda DKI: Izin Holywings untuk usaha restoran bukan hiburan

Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran

Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran bukan hiburan. Hal itu yang menyebabkan kewajiban pajak pihak Holywings membayar pajak restoran meski praktiknya juga menawarkan hiburan.

"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto di saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu.

Carto mengungkapkan bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.

Ia menolak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan.

General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan berdalih tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi pada pajak. Ia merasa
tidak memiliki keewenangan mengurus hal itu.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen, sedangkan tarif pajak hiburan berbeda. Berdasarkan ketentuan itu pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen, dan pajak hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapenda DKI: Izin Holywings usaha restoran

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE