Organisasi Pemuda Islam dan Kristen gugat Holywings Rp35,5 triliun

id Holywings

Organisasi Pemuda Islam dan Kristen gugat Holywings Rp35,5 triliun

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan) menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7/2022). ANTARA/HO-Aliansi Pemuda Nusantara

Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Sebaliknya, umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.

Hal itu yang mendorong Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Pihak Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Operasional Holywings di berbagai daerah juga mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk di Batam, baru-baru ini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemuda Islam dan Kristen gugat Holywings sebesar Rp35,5 triliun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE