Wajib pajak peserta PPS bertambah sekitar 90 ribu dalam sehari

id pajak,Kemenkeu,Direktorat Jenderal Pajak,Program Pengungkapan Sukarela,tak amnesty, tax amnesty jilid II

Wajib pajak peserta PPS bertambah sekitar 90 ribu dalam sehari

Tangkapan layar - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam Last Call PPS yang dipantau di Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA/Sanya

Jadi, memang ini masih ada satu hari lagi, mudah-mudahan masih terus bertambah

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengungkapkan jumlah wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertambah 80 ribu hingga 90 ribu dalam sehari.

Neilmadrin dalam Last Call PPS yang dipantau di Jakarta, Kamis, mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB hari ini, sebanyak 212,24 ribu wajib pajak mengikuti program tersebut, dengan surat keterangan yang dikeluarkan DJP mencapai 264,24 ribu.

"Jadi, memang ini masih ada satu hari lagi, mudah-mudahan masih terus bertambah," katanya.

Neilmadrin merincikan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp54,23 triliun. PPh itu berasal dari harta bersih terlapor sebesar Rp532,43 triliun.

Menurut dia, harta tersebut terdiri dari tiga jenis yakni harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp458,11 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp54,06 triliun, dan harta investasi sebesar Rp20,24 triliun.

"Di Mei baru 13.518 wajib pajak yang mengikuti PPS, dan untuk Juni itu mencapai 200 ribu lebih, signifikan sekali kenaikan pesertanya. Demikian juga, dengan setorannya dari Rp3 triliun di Mei, di Juni kita lihat tadi sudah tembus Rp54 triliun," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP: Wajib pajak peserta PPS bertambah 90 ribu dalam sehari

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE