
Kejaksaan Agung periksa Dirut Adhi Karya dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Entus Asnawi Mukhson sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti.
“EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya diperiksa untuk menjelaskan dana equity (penyertaan) dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realiti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
PT Adhi Persada Realti (APR) merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kejagung mengusut perkara yang terjadi pada periode 2012 hingga 2013.
Selain Dirut PT Adhi Karya, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok Jawa Barat Manggulung Mansur. Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Manggulung terkait dengan dua izin lokasi tanah yang dibeli oleh PT APR.
Izin yang pertama yaitu tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan perumahan seluas kurang lebih 180.000 meter persegi (m2) di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta lampiran peta lokasinya.
Kemudian izin kedua tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan perumahan seluas kurang lebih 147.258 m2, juga terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta lampiran peta lokasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Ketut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut Adhi Karya diperiksa dalam perkara korupsi pembelian tanah
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
