
Polisi Garut dipecat karena mencuri

Garut (ANTARA) - Seorang anggota Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, dipecat dari kesatuannya karena terbukti mencuri kendaraan bermotor dan lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin.
Pemecatan tidak hormat tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan terjadinya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Anggota yang bersangkutan juga terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan berketetapan hukum.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” kata dia.
Ia menyampaikan keputusan pemecatan merupakan tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Garut dipecat karena mencuri dan bolos kerja 200 hari
Pewarta : Feri Purnama
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
