Polisi ringkus tukang pijat pencabul anak SMP

id Kasus pencabulan salatiga

Polisi ringkus tukang pijat pencabul anak SMP

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menanyai tersangka tindak pidana pencabulan saat pers rilis di Salatiga, Senin. (ANTARA/ HO-Humas Polres Salatiga)

Sementara ini baru satu korban yang melapor

Semarang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, meringkus TAW (47), seorang pria yang berprofesi tukang pijat atas dugaan pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, itu beraksi dengan modus bisa membantu korban agar menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.

Peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta doa agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.

Tindakan pencabulan itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga. Tersangka mengaku tindakan cabul itu sebagai bagian dari dari ritual agar sang anak memenangi perlombaan.

Hingga sekarang penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara ini baru satu korban yang melapor," katanya.


***2***

Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE