Logo Header Antaranews Kepri

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Candi Borobudur

Jumat, 22 Juli 2022 14:24 WIB
Image Print
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.

"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026