
KPK beri kesempatan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming membela diri

Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk membela diri setelah menyerahkan diri pada Kamis.
Sebelumnya, KPK memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7).
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.
Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani.
"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indyarana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK beri kesempatan Mardani Maming membela diri setelah serahkan diri
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
