Logo Header Antaranews Kepri

Roy Suryo minta penangguhan penanganan, ini kata Polda Metro

Minggu, 7 Agustus 2022 15:21 WIB
Image Print
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Jakarta (ANTARA) - Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Polda Metro Jaya pun memberikan tanggapan.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut. Diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan, merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tanggapi permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026