Jakarta (ANTARA) - Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Polda Metro Jaya pun memberikan tanggapan.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut. Diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan, merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tanggapi permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo
Komentar