
Kasat Resnarkoba Karawang ditangkap terkait narkoba
Selasa, 16 Agustus 2022 09:21 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar, mengatakab AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta.
"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.
Penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam pada 30 sampai dengan 31 Juli 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasat Resnarkoba Karawang ditangkap Bareskrim Polri terkait narkoba
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
